TintaOtentik.Co – Kebijakan wajib distribusi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen mulai menunjukkan taji dalam mengendalikan gejolak harga di pasar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa intervensi melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan sukses menekan harga MINYAKITA hingga menyentuh level yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan per 20 April 2026, harga rata-rata nasional MINYAKITA kini bertengger di angka Rp15.961 per liter.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,45 persen jika dibandingkan pada akhir Desember 2025 yang sempat melambung di angka Rp16.881 per liter.
Mendag yang akrab disapa Busan ini menegaskan bahwa distribusi lewat jalur BUMN merupakan kunci utama pemerataan pasokan.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi Santoso.
Hingga pertengahan April 2026, realisasi penyaluran DMO justru melesat jauh di atas ketentuan Permendag Nomor 43 Tahun 2025, yakni mencapai 49,45 persen.
Budi menjelaskan bahwa angka 35 persen hanyalah ambang batas bawah, sementara volume penyaluran di lapangan bergerak dinamis mengikuti aktivitas ekspor sawit.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” imbuhnya.
Namun, keberhasilan ini tidak membuat pemerintah melonggarkan pengawasan. Kemendag mengambil langkah tegas dengan menghukum delapan produsen dan eksportir yang membandel terhadap aturan DMO.
Sanksi berupa penangguhan penerbitan izin ekspor dijatuhkan sebagai peringatan keras. Selain itu, terdapat dua pelaku usaha yang disanksi administratif akibat menjual di atas harga ketentuan serta pelanggaran Tanda Daftar Gudang (TDG).
“Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan kewajiban untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Budi.
Pangkas Rantai Distribusi dan Tantangan di Indonesia Timur
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, menambahkan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memutus rantai distribusi yang berbelit guna mencegah spekulan bermain harga.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat. Upaya ini penting untuk memotong rantai distribusi yang terlalu panjang dan mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Iqbal.
Meskipun 15 provinsi telah berhasil menekan harga hingga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700, Kemendag mengakui masih ada pekerjaan rumah di wilayah Indonesia Timur.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri terus mengintensifkan pengawasan lapangan untuk menghapus disparitas harga yang masih tinggi di wilayah tersebut, terutama dalam menghadapi momentum hari besar keagamaan.
Laporan: Tim
