Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

    5 June 2026 No Comments

    Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

    5 June 2026 No Comments

    Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

    4 June 2026 No Comments

    Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

    4 June 2026 No Comments

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi
Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun (FOTO: Dok/Istimewa)

Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

0
By tintaotentik.co on 5 June 2026 Ekonomi, Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menemukan praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa badan hukum agar masing-masing entitas tetap mencatat omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Skema tersebut membuat pelaku usaha tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen meskipun secara skala bisnis sudah tergolong lebih besar.

“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5%,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Kamis (4/5).

Menurut Maman, praktik tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal. Karena itu, pemerintah memutuskan memperbaiki ketentuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.

Ia menegaskan perubahan aturan tersebut tidak berarti pemerintah menaikkan pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menetapkan fasilitas tersebut berlaku secara permanen.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman.

Di sisi lain, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan skema PPh Final omzet. Kewajiban perpajakan mereka akan mengikuti ketentuan umum dengan dasar pengenaan pajak berupa laba bersih perusahaan.

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan insentif bagi badan usaha dengan skala omzet kecil. PT dan CV yang mencatat omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap memperoleh pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 50%.

Dengan fasilitas tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11% dari tarif normal PPh badan sebesar 22%. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga dukungan bagi usaha kecil sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mengurangi peluang penyalahgunaan insentif.

Maman menilai skema baru tersebut menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga iklim usaha bagi pelaku usaha kecil dan upaya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.

Laporan: Tim

5 persen 5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4 8 Miliar Per Tahun Fasilitas Pajak UMKM Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menteri UMKM PPh 0 Pajak UMKM PPh 0 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

5 June 2026

Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

4 June 2026

Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

4 June 2026

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

By tintaotentik.co5 June 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar…

 

 

 

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

5 June 2026

Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

4 June 2026

Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

4 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.