Tinta Otentik.co – Gelombang penolakan dari kelompok buruh memaksa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melunakkan kebijakan terkait aturan tenaga alih daya.
Skema penggunaan outsourcing yang awalnya melonggar, kini dipastikan menyusut drastis dan hanya akan menyasar empat bidang pekerjaan penunjang.
Perubahan haluan ini tertuang dalam draf revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Menaker Yassierli.
Keputusan perombakan materi ini bergulir cepat pasca-adanya ruang dialog intensif antara pihak Kemnaker dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan, Said Iqbal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, membenarkan bahwa pemerintah tengah memproses poin perbaikan regulasi tersebut usai menyerap masukan dari perwakilan Istana.
“Benar (sedang direvisi), hasil diskusi sama Pak Said,” konfirmasi Afriansyah saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Jika merujuk pada berkas awal Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, korporasi sebenarnya sempat diizinkan memakai tenaga outsourcing untuk enam lini operasional.
Lini tersebut meliputi sektor pengamanan, layanan kebersihan, penyedia makanan dan minuman, pengemudi atau angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, hingga mencakup pos penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, serta kelistrikan.
Formulasi tersebut langsung memicu kritik tajam dari berbagai elemen serikat pekerja, termasuk Said Iqbal sebelum dirinya dilantik masuk ke lingkaran penasihat kepresidenan.
Merespons tensi penolakan tersebut, Afriansyah menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk mengeliminasi sektor industri berat dan energi dari daftar legalitas alih daya.
“Point alih daya kelistrikan dan pertambangan direvisi,” tegas Afriansyah.
Kendati mengalami pemangkasan substansi secara masif, Kemnaker menggarisbawahi bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tidak akan dicabut, melainkan disempurnakan berdasarkan masukan Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Konstruksi hukum ini juga diselaraskan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI.
“Jadi tidak dihapus sama sekali,” jelas Afriansyah.
“Ada driver, tenaga kebersihan, catering dan satpam/security,” tambah Wamenaker merinci empat bidang kerja tersisa yang dinilai aman untuk skema alih daya.
Sikap akomodatif dari kementerian ini sejalan dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, beberapa hari sebelumnya.
Menaker menegaskan bahwa pintu evaluasi regulasi selalu terbuka lebar demi menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tanah air.
“Kami dari pemerintah kita melihat ya kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita akan siap untuk meninjau kembali. Tunggu saja,” tutur Yassierli saat memberikan keterangan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Gerak taktis perbaikan regulasi ini memang tidak lepas dari langkah cepat Said Iqbal yang langsung mendatangi kantor Kemnaker tak lama setelah dirinya resmi memegang tongkat amanah sebagai Penasihat Khusus Presiden.
Said mendesak pemerintah mengembalikan batasan tegas outsourcing pada pos-pos pekerjaan berisiko rendah yang sifatnya sekadar penunjang.
“Pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” ujar Said di Gedung Kemnaker, Kamis (11/6/2026).
Melalui pencoretan sektor kelistrikan dan pertambangan dari draf regulasi, pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi pekerja di sektor vital yang memiliki risiko keselamatan kerja tinggi.
