Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026
Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026 (FOTO: Dok/Ilustrasi)

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

0
By tintaotentik.co on 7 September 2026 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan atau dianggap ilegal saat dioperasikan. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi lima jenis kendaraan.

Berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jenis-jenis kendaraan tersebut resmi dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan yaitu:

  • Kereta api.
  • Kendaraan motor yang khusus dipakai untuk menunjang pertahanan serta keamanan negara.
  • Kendaraan dinas milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing (dengan asas timbal balik), serta lembaga internasional yang mengantongi fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
  • Kendaraan motor yang memanfaatkan energi terbarukan.
  • Kendaraan motor lain yang diatur secara khusus lewat peraturan daerah tentang pajak dan retribusi.

Aturan baru ini secara otomatis membatalkan status bebas pajak penuh bagi kendaraan listrik yang sebelumnya berlaku.

Pada regulasi lama, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, seluruh kendaraan berbasis energi terbarukan seperti kendaraan listrik, tenaga surya, biogas, hingga kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil memang secara tegas dikeluarkan dari objek PKB dan BBNKB.

Meski sekarang kendaraan listrik sudah terhitung sebagai objek pajak, besaran tagihannya tidak akan semahal kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini dikarenakan adanya dukungan insentif dari masing-masing pemerintah daerah.

Sesuai Pasal 19 pada aturan yang sama, pemanduan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai akan memperoleh potongan tarif atau pembebasan pajak. Pemberlakuan insentif potongan maupun pembebasan pajak ini juga mencakup kendaraan listrik buatan sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.

Insentif pajak kendaraan listrik

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menyalurkan insentif fiskal bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV). Insentif tersebut berupa potongan harga hingga pembebasan pajak daerah.

Arahan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Listrik.

Surat edaran tersebut diterbitkan tak lama setelah aturan utama terkait tarif PKB dan BBNKB kendaraan listrik dikeluarkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik, serta merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Lewat surat edaran ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kelonggaran pajak, baik dalam bentuk diskon tarif maupun pembebasan penuh bayar pajak bagi pemiik kendaraan listrik dan kendaraan hasil konversi.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Laporan: Tim

Bebas kendaraan pajak bebas pajak kendaraan insentif Pajak Kendaraan Jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan Pajak Kendaraan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 Pasal 3 Ayat 3 Permendagri 11/2026 Permendagri No 11 Tahun 2026 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

6 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.