Tinta Otentik.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghembuskan angin kencang dalam penanganan skandal dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Tim rasuah mendatangi dan menggeledah dua kantor dinas vital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu (9/9/2026).
Dua instansi yang disisir penyidik yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan paksa tersebut dilakukan guna berburu jejak dokumen dan bukti pendukung praktik korupsi pengadaan barang/jasa maupun penerimaan gratifikasi lainnya.
“Bahwa pada Rabu (9/9), penyidik melakukan giat penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ Pemkab. Muara Enim,” terang Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2026).
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi strategis itu, penyidik menyita tumpukan dokumen pelaksanaan pekerjaan serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan erat dengan alur proyek daerah.
“Penyidik tentunya akan menganalisis dan menelaah setiap barang bukti yang diamankan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini,” tegas Budi.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (8/6/2026) lalu.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tahun 2026, Abi Nurwardani; pihak swasta sekaligus keponakan Bupati, Adi Triadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
Konstruksi perkara berawal dari pertemuan rahasia antara Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. PT MSA diketahui merupakan penyedia papan tulis pintar (smart board) untuk PT MIT yang menggarap proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH (Cory),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gimbalan uang tunai setengah miliar rupiah tersebut ditengarai sebagai “uang pelicin” agar pihak swasta mendapat jaminan proteksi dan kemudahan untuk memenangkan proyek-proyek Pemkab Muara Enim pada masa mendatang.
Tak berhenti di situ, penyidik mendapati indikasi bahwa Bupati Edison mematok fee alias jatah aliran uang sebesar 5 persen dari PT MSA dan jajaran rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Eksekusi penyerahan uang untuk sang bupati dilakukan secara taktis lewat penarikan tunai menggunakan rekening nominee melalui tangan kanan Edison, yakni Radiansa dan Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujar Taufik.
Skema pembagian bancakan proyek tersebut juga mengalir ke lingkaran pejabat dinas lain. Taufik menyebut, Abi Nurwardani yang memegang kendali atas rekening penampung turut mendistribusikan jatah 3 persen untuk Kepala Dinas (Kadis), serta 1 persen yang dibagi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
Atas perbuatan mereka, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Sementara itu, Cory Erin Hardi disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
