Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis
Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis (FOTO: Dok/Istimewa)

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

0
By tintaotentik.co on 13 October 2026 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghadapi persoalan hukum dan sosial, termasuk terjerat pinjaman online (pinjol), dapat berkonsultasi melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di seluruh kantor Kelurahan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat menghadiri kegiatan penguatan paralegal kelurahan se-Tangsel yang berlangsung di Ruang Rapat Lengkong, Puspemkot Tangsel, Selasa (13/10/2026).

“Warga misalkan, ini contoh kecil ya misalkan dia terjerat pinjol, ini harus apa secara hukum gitu kan dia tuh harus boleh nggak sih pihak pinjol itu sampai masuk ke pekarangan rumahnya gitu kan lalu merusak asetnya gitu karena misalkan ditagih dia belum bisa bayar nah ini konsultasi itu,” ujarnya.

Pilar menuturkan, keberadaan Posbankum bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus membantu menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan warga melalui mediasi dan musyawarah.

“Mereka belum teredukasi saya harus apa nih sebagai warga jadi permasalahan-permasalahan kecil di masyarakat itu kadang membesar karena tidak dilakukan langkah antisipasi sejak dini. Ibaratnya kalau api itu kalau bisa dipadamin segera ya padamin tapi kalau sudah membesar kan lebih sulit nah ini ya tujuan daripada posbankum,” ungkapnya.

Pilar merinci, pelayanan ini bisa dilakukan pada 54 kelurahan. Warga Cukup Datang ke Kelurahan Pilar menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat langsung mendatangi kantor kelurahan setempat.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan menghubungkan warga dengan paralegal untuk mendapatkan pendampingan atau konsultasi sesuai kebutuhan. Layanan tersebut dapat diakses setiap hari kerja dan tidak dipungut biaya.

“Setiap kelurahan ini memiliki pos bantuan hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan juga membantu mediasi antar warga di mana permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain membantu warga yang menghadapi persoalan pinjol, Posbankum juga dapat dimanfaatkan untuk memediasi konflik sosial, seperti perselisihan antarwarga yang masih memungkinkan diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Pilar juga menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW dalam membantu mencegah konflik di lingkungan masing-masing. Ia berharap para pengurus lingkungan dapat berkoordinasi dengan paralegal maupun pihak kelurahan apabila menemukan persoalan yang berpotensi memicu perselisihan.

“Saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum,” ucapnya.

Menurut Pilar, penguatan paralegal diperlukan agar mereka semakin memahami peran dan aturan yang berlaku, sehingga dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung ketua RT dan RW dalam menjalankan tugasnya.

Meski dapat membantu konsultasi dan mediasi, Pilar menegaskan bahwa Posbankum bukan pengganti aparat penegak hukum. Persoalan yang mengarah pada tindak pidana berat, seperti pembunuhan, pencurian, dan perampokan, harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau yang kasusnya berat amit-amit kalau misalkan ada pembunuhan gitu kan, pencurian, perampokan itu langsung kepada APH itu jelas itu harus ditangani oleh APH tapi kalau masalah hukum yang berkenan dengan sosial masyarakat nah itu menurut saya konsultasi dengan posbankum yang gratis, gak bayar,” paparnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mendorong sosialisasi Posbankum agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pilar menyebut, sejumlah kelurahan telah menjalankan fungsi mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan warga. Ia berharap penguatan sosialisasi dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan konsultasi hukum, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara damai dan sesuai aturan.

Laporan: Fan

Pemkot tangsel pilar saga Pilar Saga Ichsan pos bantuan hukum tangsel posbakum tangsel posbakum tangsel 54 kelurahan tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co Wakil Wali Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleEvaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik
Next Article OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026

Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.