TintaOtentik.co – Bencana ekologi tahunan berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak sekadar meninggalkan warisan penderitaan infeksi saluran pernapasan bagi warga di dalam negeri.
Lebih dari itu, kepulan asap pekat kerap menjadi pemantik ketegangan diplomatik dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang tidak jarang melontarkan protes keras hingga lemparan sindiran meme soal datangnya “jerebu”.
Namun di balik protes berulang yang dilayangkan oleh kedua negara jiran tersebut, sebuah tabir hitam justru tersingkap di Senayan.
Akar masalah kerusakan lingkungan ini diduga kuat bersumber dari praktik lancung korporasi-korporasi asing yang menanamkan modalnya di bumi nusantara.
Sorotan tajam ini dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Berdasarkan hasil investigasi komprehensif yang dirilis oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan berkaliber internasional, Walhi dan Greenpeace Indonesia, terungkap fakta mencengangkan mengenai jejak korporasi asing di balik titik-titik api karhutla.
Alex membeberkan bahwa puluhan perusahaan perkebunan dan kehutanan yang terindikasi kuat menjadi aktor pemicu kebakaran hutan ternyata terafiliasi langsung dengan pemodal asal Malaysia dan Singapura, negara-negara yang selama ini paling lantang melayangkan protes setiap kali kabut asap melintasi batas teritorial mereka.
“Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data. Ada 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia,” ungkap Alex saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Mendesak Penindakan Tegas Tanpa Kompromi
Menghadapi kenyataan pahit tersebut, Alex melayangkan tantangan terbuka kepada pemerintah untuk menguji ketegasan serta kedaulatan hukum negara di hadapan investor asing.
Ia mendesak agar kementerian terkait segera turun tangan menyisir tuntas konsesi lahan dan titik panas (hotspot) yang berada di bawah kendali ke-52 korporasi berafiliasi asing tersebut.
Politikus di parlemen ini menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil posisi lembek atau menutup mata atas investigasi lingkungan yang sudah terang-terangan terpampang di ruang publik.
Rakyat Indonesia tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang menanggung derita ganda: sudah jatuh tertimpa tangga, terpapar asap beracun, sekaligus menjadi sasaran cemoohan tetangga yang pemodalnya justru menikmati keuntungan dari pembakaran hutan di Indonesia.
“Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik tanpa klarifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah,” tegas Alex dengan nada geram.
Komisi IV DPR RI memandang bahwa sanksi administratif ringan sudah tidak lagi memadai. Pemerintah dituntut mengambil langkah radikal dan menjatuhkan hukuman maksimal, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin konsesi lahan, pengenaan denda finansial bernilai jumbo, hingga penegakan hukum pidana korporasi terhadap jajaran direksi perusahaan asing yang terbukti melakukan pembiaran atau kesengajaan.
Langkah tegas ini dinilai bukan semata-mata untuk memulihkan ekosistem domestik, melainkan bentuk diplomasi kedaulatan yang elegan.
Melalui tindakan nyata ini, Indonesia dapat membuka mata dunia internasional dan negara tetangga bahwa persoalan “jerebu” yang kerap dikeluhkan pada dasarnya tidak lepas dari ulah korporasi komersial asal negara mereka sendiri.
