TintaOtentik.co – Program strategis negara untuk memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan tinggi kembali tercoreng oleh carut-marut tata kelola data.
Di tengah masifnya alokasi anggaran perlindungan sosial mahasiswa, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membongkar fakta mengejutkan ihwal salah sasaran penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Berdasarkan temuan resmi yang termuat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, lembaga auditor negara mendapati aliran dana bantuan pendidikan milik negara justru mendarat mulus kepada ratusan individu yang sudah tiada.
“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ungkap BPK dalam laporan resmi yang dirilis, Jumat (16/10/2026).
Ironisnya, kasus kebocoran anggaran pada program KIP Kuliah ini bukan sekadar kesalahan administratif sepele. Dalam catatan BPK, persoalan tersebut menjadi bagian dari klaster masif yang mencakup 93 kasus penyimpangan belanja tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran serupa terpantau tersebar di 53 kementerian dan lembaga negara dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 355,16 miliar.
Menyikapi temuan yang mencederai prinsip akuntabilitas keuangan negara ini, BPK melayangkan instruksi dan rekomendasi keras kepada pimpinan instansi terkait agar segera mengambil langkah korektif secara komprehensif.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK tertulis.
Potret Tata Kelola dan Mekanisme Penyaluran KIP Kuliah 2026
Program KIP Kuliah sendiri sejatinya dirancang sebagai instrumen penyelamat masa depan generasi muda bangsa, menyediakan jaminan pembiayaan penuh berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga tuntas bergelar sarjana serta sokongan biaya hidup.
Sasaran utamanya dipatok ketat bagi masyarakat dari kelompok rentan yang terdaftar pada desil 1 hingga 4 dalam basis data sosial.
Mengarungi tahun anggaran 2026, pemerintah menggelontorkan alokasi anggaran jumbo senilai Rp 15,32 triliun dengan target ambisius menjangkau 1.047.221 mahasiswa penerima manfaat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).
Kendati demikian, dalam pemutakhiran data per 26 Agustus 2026, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, sempat mengumumkan realisasi jumlah penerima berada di angka 1.018.742 mahasiswa, yang terbagi atas 840.792 mahasiswa on-going dan 177.950 mahasiswa baru.
Dari sisi pembiayaan, regulasi pedoman pendaftaran menetapkan bahwa komponen biaya pendidikan ditransfer langsung ke kas perguruan tinggi sesuai akreditasi dan rumpun ilmu, dengan batas pagu maksimum mencapai Rp 12 juta per semester.
Sementara itu, komponen hak penuh berupa tunjangan biaya hidup bulanan, yang disesuaikan dengan indeks kemahalan wilayah hingga batas maksimal Rp 1,4 juta, wajib disalurkan langsung ke rekening pribadi mahasiswa tanpa boleh tersentuh praktik pemotongan liar, penahanan buku tabungan, maupun penguasaan kartu ATM oleh pihak kampus maupun lembaga perantara manapun.
