TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk perluasan lahan pengolahan sampah dan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Penetapan lokasi tersebut tertuang dalam keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang diumumkan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) pada 19 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen penetapan lokasi, pengadaan tanah mencakup area seluas 31.052 meter persegi atau sekitar 3,1 hektare. Lahan tersebut terbagi di dua wilayah, yakni Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, seluas 23.139 meter persegi dan Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, seluas 7.913 meter persegi.
Perluasan lahan ini dilakukan untuk memenuhi kriteria penyelenggaraan PSEL yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pemkot Tangsel memperkirakan proses pembebasan dan pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan. Setelah itu, pembangunan fisik fasilitas PSEL ditargetkan berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Pembangunan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di Tangsel sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kawasan TPA Cipeucang. Upaya ini juga ditujukan untuk mengurangi dampak lingkungan, termasuk bau tidak sedap dan potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dalam pengumuman penetapan lokasi, Pemkot Tangsel juga memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak penetapan lokasi dikeluarkan.
Untuk mendukung rencana tersebut, Pemkot Tangsel telah merencanakan tambahan anggaran sebesar Rp 93,88 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Anggaran itu dialokasikan untuk pembebasan lahan TPA Cipeucang.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya mengatakan, kebutuhan lahan untuk pembangunan PSEL di Cipeucang mencapai lima hektare. Sementara itu, lahan yang telah dimiliki pemerintah daerah baru sekitar 2,4 hektare sehingga diperlukan pengadaan tanah tambahan.
“Untuk PSEL di Cipeucang karena itu dibutuhkan lahan 5 hektare. Kita baru punya 2,4 hektare, jadi selebihnya harus kita beli,” ujar Benyamin saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, dikutip Kamis, (22/10/2026).
Laporan: Redaksi
