TintaOtentik.co – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan memperoleh kemudahan dalam memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau. Langkah ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengurangi beban MBR yang ingin memiliki tempat tinggal. Dengan dihapuskannya kedua biaya tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menghemat hingga Rp10,5 juta untuk setiap rumah tipe 36.
“Dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 m2 Rp6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp4.320.0000. Jadi untuk rumah tipe 36 m2, itu sebetulnya bisa hemat lebih kurang Rp10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat,” ungkap Tito di kantor Kemendagri, (25/11/2024).
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Selanjutnya, implementasi dari SKB ini akan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. Tito menekankan bahwa setelah peraturan tersebut berlaku, pembebasan BPHTB dan PBG akan langsung diterapkan untuk semua rumah yang memenuhi syarat MBR.
Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB dan PBG
Penghasilan Maksimal MBR Berdasarkan Wilayah, untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp8.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp8.000.000 per bulan.
Sedangkan untuk MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp10.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp10.000.000 per bulan.
“Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m2, rusun 36 m2 maksimal, dan swadaya dibangun 48 m2 maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG,” tukasnya.