Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Perhelatan Porprov Banten 2026, Ternyata Pemkot Tangsel Kirim Sejumlah Venue ke Luar Daerah

    21 October 2026 No Comments

    Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

    21 October 2026 No Comments

    Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

    21 October 2026 No Comments

    Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

    21 October 2026 No Comments

    BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

    21 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Kurangi Beban Masyarakat Penghasilan Rendah untuk Punya Rumah, Kebijakan BPHTB-PBG Dihapus

Kurangi Beban Masyarakat Penghasilan Rendah untuk Punya Rumah, Kebijakan BPHTB-PBG Dihapus

0
By Sulis on 26 November 2024 Ekonomi, Gaya Hidup, Nasional

TintaOtentik.co – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan memperoleh kemudahan dalam memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau. Langkah ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat untuk mengurangi beban MBR yang ingin memiliki tempat tinggal. Dengan dihapuskannya kedua biaya tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menghemat hingga Rp10,5 juta untuk setiap rumah tipe 36.

“Dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 m2 Rp6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp4.320.0000. Jadi untuk rumah tipe 36 m2, itu sebetulnya bisa hemat lebih kurang Rp10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat,” ungkap Tito di kantor Kemendagri, (25/11/2024).

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Selanjutnya, implementasi dari SKB ini akan dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditargetkan selesai pada Desember 2024. Tito menekankan bahwa setelah peraturan tersebut berlaku, pembebasan BPHTB dan PBG akan langsung diterapkan untuk semua rumah yang memenuhi syarat MBR.

Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB dan PBG

Penghasilan Maksimal MBR Berdasarkan Wilayah, untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp7.000.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp8.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp8.000.000 per bulan.

Sedangkan untuk MBR di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, kategori Tidak Kawin maksimal pendapatan Rp7.500.000 per bulan, kategori Kawin maksimal pendapatan Rp10.000.000 per bulan, dan kategori Peserta Tapera maksimal pendapatan Rp10.000.000 per bulan.

“Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m2, rusun 36 m2 maksimal, dan swadaya dibangun 48 m2 maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG,” tukasnya.

masyarakat berpenghasilan rendah mbr miliki rumah pemerintah hapus BPHTB-PBG program rumah rumah murah rumah subsidi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKemenhan RI Janjikan Strategi Nasional Untuk Kepentingan RakyatĀ 
Next Article Benyamin: 16 Tahun Kota Tangsel, Refleksi dan Optimisme untuk Masa Depan
Sulis

Related Posts

Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

21 October 2026

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Olahraga

Perhelatan Porprov Banten 2026, Ternyata Pemkot Tangsel Kirim Sejumlah Venue ke Luar Daerah

By tintaotentik.co21 October 20260

TintaOtentik.Co – Di tengah sisa waktu yang semakin menipis, Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tuan…

Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

21 October 2026

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.