Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

    5 March 2026 No Comments

    Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

    5 March 2026 No Comments

    Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

    5 March 2026 No Comments

    Persiapan Mudik 2026: Dishub Tangsel Temukan Puluhan Bus Tak Layak Saat Ramp Check

    5 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Terbongkar, UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

0
By Sulis on 21 December 2024 Nasional

Nasional – Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyatakan hentikan pembohongan publik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diterapkan di tahun 2025.

“Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru,” papar Bob, dalam keterangan resmi yang diterima TintaOtentik.Co, Sabtu, (21/12/2024).

“Bahwa peraturan perpajakan yang telah dirumuskan bersama-sama dan diundangkan oleh DPR RI periode thn 2019-2024, lahir pada Tahun 2021 masa lalu,” lanjut Bob Hasan.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menerangkan tentang PPN yanh mengalami kenaikan juga didasarkan pada Undang-undang tersebut, tepatnya pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2021 yang berbunyi:

Tarif pajak Pertambahan Nilai ,yaitu a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

b. Sebesar 12 % (Dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12% bulan Januari Tahun 2025 merupakan perintah Undang-undang (UU No 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini,” jelas Bob yang juga Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).

Menurut Bob banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyatakan ini adalah kebijakan Pemerintahan saat ini merupakan pembohongan Publik serta membuat gaduh.

“Sebagaimana diketahui pembuatan Undang-undang saat itu (tahun 2021) partai penguasa (dengan presiden jokowi) adalah PDIP, maka sangatlah ironis kalau dan bilamana yang menyampaikan pernyataan terkait dengan kenaikan PPN 12 % adalah perbuatan pemerintahan baru,” ungkap Bob.

Sebaliknya, pak Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12% itu hanya untuk barang mewah merupakan cara yang bertujuan demi kebaikan bersama, dan tentu selanjutnya melalui mekanisme tertentu baik itu mendorong kepada pemerintah maupun penyempurnaan undang-ndang tersebut.

Kapasitas pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12% merupakan amanah undang-undang.

“Maka dengan meluruskan kondisi yang bermakna kepada kebenaran yang sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Dan tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini yang lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Bob.

Laporan: iwanpose

Anggota DPR Fraksi Gerindra dpr ri Kenaikan PPN 12 Persen Ketua Baleg DPR RI Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ppn 12 persen PPN 12%
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSoroti Perselisihan Antar Negara, Prabowo Geram Dihadapan Erdogan Cs, Kenapa? 
Next Article Berdasarkan LHKPN, Gubernur BI Perry Warjiyo Miliki Kekayaan Rp65,9 Miliar
Sulis

Related Posts

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026

Eks Napi Korupsi Alquran Fahd A Rafiq Kini Jabat Ketua DPP Bapera Golkar

4 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

By tintaotentik.co5 March 20260

TintaOtentik.Co – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) Tangerang Mill mempererat hubungan kemitraan…

Bulog Ekspor Beras untuk Jemaah Haji ke Arab, Indonesia Unjuk Gigi Kualitas Pangan

5 March 2026

Indonesia Perkuat Posisi, Dari Fondasi Swasembada Menuju Pemain Ekspor Global

5 March 2026

Indonesia Ubah Strategi Impor LPG Pasca Serangan di Kilang Saudi

5 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.