Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments

    Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

    6 September 2026 No Comments

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

    4 September 2026 No Comments

    Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

    4 September 2026 No Comments

    Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

    4 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Terbongkar, UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

Terbongkar, UU Kenaikan PPN 12 Persen Ternyata Sudah Disiapkan Sejak Tahun 2021 Lalu

0
By Sulis on 21 December 2024 Nasional

Nasional – Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menyatakan hentikan pembohongan publik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan mulai diterapkan di tahun 2025.

“Undang-undang No. 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru,” papar Bob, dalam keterangan resmi yang diterima TintaOtentik.Co, Sabtu, (21/12/2024).

“Bahwa peraturan perpajakan yang telah dirumuskan bersama-sama dan diundangkan oleh DPR RI periode thn 2019-2024, lahir pada Tahun 2021 masa lalu,” lanjut Bob Hasan.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menerangkan tentang PPN yanh mengalami kenaikan juga didasarkan pada Undang-undang tersebut, tepatnya pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2021 yang berbunyi:

Tarif pajak Pertambahan Nilai ,yaitu a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

b. Sebesar 12 % (Dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12% bulan Januari Tahun 2025 merupakan perintah Undang-undang (UU No 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini,” jelas Bob yang juga Ketua Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN).

Menurut Bob banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang menyatakan ini adalah kebijakan Pemerintahan saat ini merupakan pembohongan Publik serta membuat gaduh.

“Sebagaimana diketahui pembuatan Undang-undang saat itu (tahun 2021) partai penguasa (dengan presiden jokowi) adalah PDIP, maka sangatlah ironis kalau dan bilamana yang menyampaikan pernyataan terkait dengan kenaikan PPN 12 % adalah perbuatan pemerintahan baru,” ungkap Bob.

Sebaliknya, pak Sufmi Dasco pernah menyatakan dengan itikad baik akan mengenakan PPN 12% itu hanya untuk barang mewah merupakan cara yang bertujuan demi kebaikan bersama, dan tentu selanjutnya melalui mekanisme tertentu baik itu mendorong kepada pemerintah maupun penyempurnaan undang-ndang tersebut.

Kapasitas pak Dasco menyampaikan hal tersebut bukan sebagai pemerintah (eksekutif) tetapi beliau sebagai Wakil Ketua DPR RI. Karena memang kenaikan PPN 12% merupakan amanah undang-undang.

“Maka dengan meluruskan kondisi yang bermakna kepada kebenaran yang sesungguhnya, saya berharap publik dapat memahami akan hal tersebut. Dan tidak lagi salah faham apalagi dengan adanya pembengkokan cerita demi memojokkan Pemerintahan saat ini yang lebih megutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandas Bob.

Laporan: iwanpose

Anggota DPR Fraksi Gerindra dpr ri Kenaikan PPN 12 Persen Ketua Baleg DPR RI Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ppn 12 persen PPN 12%
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSoroti Perselisihan Antar Negara, Prabowo Geram Dihadapan Erdogan Cs, Kenapa? 
Next Article Berdasarkan LHKPN, Gubernur BI Perry Warjiyo Miliki Kekayaan Rp65,9 Miliar
Sulis

Related Posts

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

4 September 2026

Bapanas-Mentan Desak Satgas Sisir Penjualan Beras Agar Taat Terhadap HET

3 September 2026

Prabowo di Rusia: Kondisi Geopolitik Mendorong Perubahan Dalam Rantai Pasok Global

3 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

By tintaotentik.co6 September 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan…

 

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.