Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Purbaya Sebut Keuntungan Danantara Bisa Dipakai Bayar Utang Negara

    13 August 2026 No Comments

    Danantara Berikan 0% untuk Kredit, Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik

    13 August 2026 No Comments

    Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

    13 August 2026 No Comments

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Berikan Surpres Jokowi ke DPR Terkait PPN 12%, Politikus PDIP: Jangan Jadi Penjilat!

Berikan Surpres Jokowi ke DPR Terkait PPN 12%, Politikus PDIP: Jangan Jadi Penjilat!

0
By Irfan Kurniawan on 24 December 2024 Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.co – Politikus PDIP, Guntur Romli, mengunggah surat presiden (Surpres) dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang mengusulkan kepada DPR untuk membahas revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada 5 Mei 2021.  

Surpres dengan Nomor R-21/Pres/05/2021 tersebut meminta agar dibahas dalam sidang DPR dengan prioritas utama. Jokowi juga menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas rancangan UU tersebut.  

Dalam draf RUU yang diajukan, Pasal 7 Ayat (1) mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, namun Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan tarif PPN dapat diubah antara 5 persen hingga 15 persen.  

Setelah pembahasan yang berlangsung selama sekitar tiga bulan, RUU ini disahkan pada 7 Oktober 2021 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Delapan fraksi partai di DPR, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, dan PPP, menyetujui pengesahan RUU HPP dalam rapat paripurna, sementara PKS menolaknya.  

Guntur menyatakan bahwa dengan melihat kondisi perekonomian saat ini, tarif PPN seharusnya bisa diturunkan menjadi lima persen. Ia kemudian mempertanyakan mengapa pemerintah tetap bersikeras menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Kalau kesepakatan yang dulu, kemudian dilihat dari konteks perekonomian saat ini bermasalah, ya harus siap dikoreksi/diubah, apalagi UU-nya menyatakan dimungkinkan berubah, PPN bisa turun 5%, kenapa ngotot banget tetap mau dinaikkan 12%? Jadilah orang kritis jangan jadi penjilat,” terang Guntur.

Para elit partai politik yang berada di parlemen saat ini tengah memperdebatkan asal-usul UU yang menyebabkan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Partai Gerindra, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, menuding PDIP berubah sikap.  

Gerindra merasa heran dengan posisi PDIP yang sekarang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen, padahal partai tersebut terlibat dalam pembahasan dan pengesahan UU HPP.

dpr guntur romli Jokowi kenaikan pajak pajak naik PDIP ppn 12 persen surpres jokowi
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMenkum: Amnesti dan Grasi untuk Koruptor Lalui Pengawasan DPR dan MA
Next Article Film Baru Christopher Nolan ‘The Odyssey’ Tampilkan Aktor Ternama
Irfan Kurniawan

Related Posts

Purbaya Sebut Keuntungan Danantara Bisa Dipakai Bayar Utang Negara

13 August 2026

Danantara Berikan 0% untuk Kredit, Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik

13 August 2026

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Purbaya Sebut Keuntungan Danantara Bisa Dipakai Bayar Utang Negara

By tintaotentik.co13 August 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ancang-ancang untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara Indonesia…

Danantara Berikan 0% untuk Kredit, Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik

13 August 2026

Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

13 August 2026

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.