Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

    22 July 2026 No Comments

    Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments

    Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

    21 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Juli 2026 Telat Bayar Gak Kena Denda, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?

Juli 2026 Telat Bayar Gak Kena Denda, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?

0
By Sulis on 9 January 2025 Nasional


TintaOtentik.Co – Mulai Juli 2025 kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus. Lantas berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan per hari ini, Sabtu 4 Januari 2025?

Diketahui, sistem kelas dalam BPJS Kesehatan diubah dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan kabar terbaru mengenai perkembangan implementasi layanan KRIS.

Dia menyampaikan sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun lalu.

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi dikutip Kamis, (9/1/2025).

Budi mengutarakan mengenai tarif yang kemungkinan diterapkan dalam sistem BPJS KRIS. Dia mengatakan tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” terang Budi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem kelas BPJS 1, 2 dan 3 yang selama ini berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan KRIS, sebuah sistem di mana semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama.

Keputusan penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Lantas bagaimana dengan iuran saat ini?

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Laporan: iwanpose

Besaran Iuran BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Iuran BPJS Kelas Rawat Inap Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Rawat Inap BPJS Kesehatan Sistem BPJS Kesehatan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAwas Mandat Perpres! Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi, Bakal Kena Sanksi
Next Article Tantangan di Asia Timur, Indonesia Bangun Kerjasama Jepang
Sulis

Related Posts

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

22 July 2026

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

By tintaotentik.co22 July 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar dari APBD…

 

 

 

 

 

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.