Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Damkar Sebut Lemahnya Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

    22 July 2026 No Comments

    Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Awas Mandat Perpres! Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi, Bakal Kena Sanksi

Awas Mandat Perpres! Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi, Bakal Kena Sanksi

0
By Sulis on 9 January 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tidak dibatasi oleh waktu.

Penjelasan tersebut disebabkan viralnya media sosial TikTok ramai membahas soal adanya batas waktu rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.

Dalam unggahan akun @dok*** (7/12/2024), pengunggah mempertanyakan kebenaran terkait rawat inap BPJS Kesehatan dibatasi tiga hari.

“Dok, emang iya kalau rawat inap pakai BPJS Kesehatan sembuh ga smebuh 3 hari akan dipulangin dari RS?” ujar unggahan itu.

“Tidak benar, tidak ada ketentuan dan regulasi terkait pembatasan hari rawat,” kata Rizzky, dikutip Kamis, (9/1/2025).

Ia menyampaikan, ketentuan lamanya rawat inap bergantung pada keputusan dokter yang bertanggung jawab. Faktanya, ada pula pasien yang menjalani rawat inap kurang dari tiga hari atau lebih dari tiga hari.

Rizzky menyebutkan, BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya rawat inap, jika pasien terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan syarat, pelayanan rawat inap diberikan sesuai indikasi dan kelasnya. Biaya rawat inap ini termasuk obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.

Tidak ada batas rawat inap BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, peserta JKN berhak menerima layanan rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batasan hari.

Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Oleh karena itu, Rizzky meminta agar masyarakat selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif untuk mendapat layanan tersebut.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (17/2/2023), fasilitas kesehatan (faskes) yang membatasi durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan, akan menerima sanksi.

Sanksi itu diberikan lantaran faskes telah melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, hingga pemutusan kerja sama.

Laporan: iwanpose

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah Batas Rawat Inap BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Dunia Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan Rawat Inap Menggunakan BPJS Kesehatan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKepentingan Asing Mulai Terganggu Adanya Kebijakan Hilirisasi
Next Article Juli 2026 Telat Bayar Gak Kena Denda, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Sekarang?
Sulis

Related Posts

Damkar Sebut Lemahnya Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Tangsel

22 July 2026

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

22 July 2026

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Interior

Damkar Sebut Lemahnya Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Tangsel

By tintaotentik.co22 July 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangerang Selatan menilai bahwa sistem proteksi…

 

 

 

 

 

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

22 July 2026

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.