Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

    18 April 2026 No Comments

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Bukan Tempat Hiburan, MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional

0
By Irfan Kurniawan on 5 January 2025 Hukum, Gaya Hidup, Hiburan

TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa mandi uap atau spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan hiburan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 19/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh 22 pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.

Para pemohon menguji keabsahan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Mereka keberatan dengan ketentuan yang mengklasifikasikan mandi uap atau spa sebagai bagian dari jasa hiburan.

“Menyatakan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” demikian bunyi putusan MK, dilansir dari situs MK, Minggu (5/1/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa penyamaan mandi uap atau spa dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l UU HKPD tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap status mandi uap atau spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.

Menurut MK, klasifikasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan berpotensi memberikan stigma negatif terhadap layanan kesehatan tradisional.

“Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” ujar Hakim MK.

MK menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam sistem kesehatan nasional, MK menekankan bahwa pelayanan kesehatan tradisional mencakup berbagai aspek, mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” kata MK.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa layanan mandi uap atau spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal layak dikategorikan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” jelas Hakim MK.

Dengan putusan ini, spa resmi diakui sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional dan tidak lagi dikategorikan sebagai tempat hiburan.

Berita lifestyle berita nasional Mahkamah Konstitusi mk MK putuskan spa sebagai pijat tradisional Putusan MK spa spa bukan tempat hiburan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleInilah Warna Keberuntungan Setiap Shio di Tahun Ular Kayu 2025
Next Article PSSI Resmi Pecat STY dari Timnas Indonesia, Apa Alasannya?
Irfan Kurniawan

Related Posts

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

18 April 2026

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Harga BBM 18 April 2026: Pertalite dan Pertamax Stabil, Dex Series Alami Kenaikan

By tintaotentik.co18 April 20260

TintaOtentik.Co – Kabar terbaru datang bagi para pengguna kendaraan bermesin performa tinggi dan diesel modern.…

 

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.