Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

    17 July 2026 No Comments

    Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

    17 July 2026 No Comments

    DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

    17 July 2026 No Comments

    Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

    16 July 2026 No Comments

    Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

    15 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»BKN Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Baru Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

BKN Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Baru Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

0
By Irfan Kurniawan on 10 February 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.  

Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi pemborosan anggaran daerah serta **mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.  

Zudan menjelaskan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara anggaran terbatas. Oleh karena itu, pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang sering kali dilakukan untuk kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses dalam Pilkada, tidak lagi diperbolehkan.  

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Zudan.  

Ia menambahkan, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu ada pengangkatan tambahan.  

Jumlah Tenaga Non-ASN Masih Tinggi, Pengangkatan Pegawai Harus Lewat Jalur Resmi

Zudan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang, dengan sebagian di antaranya sudah lulus seleksi PPPK 2024.  

Ia pun mengingatkan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, harus melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.  

“Penerimaan CPNS akan dibuka untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga medis atau tenaga pendidikan. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.  

Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, efisiensi anggaran daerah dapat ditingkatkan, serta profesionalisme tenaga kerja di pemerintahan daerah lebih terjaga.

BKN Kepala Daerah Dilarang Stafsus Staf Khusus dilarang Staf Khusus Pejabat staff khusus Kepala Daerah Dilarang staff khusus pejabat dilarang TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePanglima TNI Resmikan Satuan Siber, Rekrut Anggota dari Masyarakat Sipil
Next Article Reses Waka DPRD Banten: Pemangkasan Anggaran Tak Akan Ganggu Pembenahan Kota Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026

Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

16 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

By tintaotentik.co17 July 20260

TintaOtentik.Co – Komisi VI DPR RI membahas perkembangan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam…

 

 

 

 

 

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026

Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

16 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.