Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

    29 August 2026 No Comments

    Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

    29 August 2026 No Comments

    Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

    28 August 2026 No Comments

    DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

    28 August 2026 No Comments

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»BKN Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Baru Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

BKN Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Baru Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli

0
By Irfan Kurniawan on 10 February 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 tidak diperbolehkan merekrut atau mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.  

Kebijakan ini diberlakukan guna mengurangi pemborosan anggaran daerah serta **mencegah pengangkatan pegawai berdasarkan kepentingan politik.  

Zudan menjelaskan bahwa jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara anggaran terbatas. Oleh karena itu, pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli yang sering kali dilakukan untuk kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses dalam Pilkada, tidak lagi diperbolehkan.  

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat,” tegas Zudan.  

Ia menambahkan, tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak perlu ada pengangkatan tambahan.  

Jumlah Tenaga Non-ASN Masih Tinggi, Pengangkatan Pegawai Harus Lewat Jalur Resmi

Zudan mengungkapkan bahwa saat ini jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer di Indonesia mencapai 1.789.051 orang, dengan sebagian di antaranya sudah lulus seleksi PPPK 2024.  

Ia pun mengingatkan bahwa jika kepala daerah ingin menambah pegawai, harus melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS, yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.  

“Penerimaan CPNS akan dibuka untuk kebutuhan tertentu, seperti tenaga medis atau tenaga pendidikan. Namun, pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak diizinkan,” jelasnya.  

Pemerintah pusat berharap dengan adanya kebijakan ini, efisiensi anggaran daerah dapat ditingkatkan, serta profesionalisme tenaga kerja di pemerintahan daerah lebih terjaga.

BKN Kepala Daerah Dilarang Stafsus Staf Khusus dilarang Staf Khusus Pejabat staff khusus Kepala Daerah Dilarang staff khusus pejabat dilarang TintaOtentik.Co Wali Kota Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePanglima TNI Resmikan Satuan Siber, Rekrut Anggota dari Masyarakat Sipil
Next Article Reses Waka DPRD Banten: Pemangkasan Anggaran Tak Akan Ganggu Pembenahan Kota Tangsel
Irfan Kurniawan

Related Posts

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

29 August 2026

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Rumah Mulai dari Rp120 Juta DP 1% Hadir di Danantara Housing Expo 2026!

By Sulis29 August 20260

TintaOtentik.co – Langkah nyata dalam mempercepat kepemilikan hunian bagi masyarakat resmi bergulir lewat gelaran Danantara…

 

Diduga Mencuri dan Masuk Perkarangan Tanpa Izin, Pimpinan UIN Jakarta Dilaporkan ke Polisi

29 August 2026

Saring Penerima MBG, BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite Termasuk JIS dan Cikal

28 August 2026

DCKTR Tangsel Kejar Pemerataan Pendidikan, Targetkan Pembangunan SMPN 27 dan 28

28 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.