Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

    23 April 2026 No Comments

    Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

    23 April 2026 No Comments

    RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

    23 April 2026 No Comments

    KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

    23 April 2026 No Comments

    Susun Juknis, Dindikbud Tangsel Tetapkan 4 Jalur Mekanisme SPMB

    23 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Regional

Ada Kenaikan Tarif dalam Perda, Dishub Tangsel Bakal Serius Awasi Pengelola Parkir

0
By Sulis on 7 March 2025 Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang menetapkan tarif parkir naik dari aturan sebelumnya yaitu Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan (Kepwal Tangsel) Nomor 974.3/Kep.239-Huk/2017.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah mengatakan adanya perubahan terkait tarif parkir dengan sebelumnya.

“Dulu tuh pakai Kepwal, paling tinggi seinget saya Rp4.000, kalau untuk motor Rp2.000, kalau sekarang sudah pakai Perda yang baru,” terangnya, saat ditemui dikantornya, ditulis Jumat, (7/3/2025).

Kemudian, Opan menjelaskan adanya kenaikan tarif parkir menyesuaikan dengan inflasi Ability to Pay (ATP) dan Willingness to pay (WTP) yang sesuai dengan kajian dan tidak semerta-merta.

“Kan kami ada kajian juga terkait parkiran itu, menyesuaikan dengan inflasi, menyesuaikan dengan tahun, Ability to Pay (ATP) dan Willingness to pay (WTP) dari kajian itu maka keluarlah angka tersebut dan tidak semerta-merta mengeluarkan angka,” paparnya.

Ia katakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara serius terhadap para pengelola parkir untuk mengikuti peraturan yang ada.

“Kita jugakan mengadakan pengawasan, ke beberapa titik-titik parkir, yang dimana dia termasuk katagori 1 atau katagori 2 atau katagori 3, kalau dia masuk katagori 3 ternyata dia memasang tarif gak sesuai atau masuknya katagori 1, langsung kita kasih surat teguran dengan kita datangin,” jelasnya.

Sedangkan, pihaknya mengatakan untuk pelanggaran yang dilakukan oknum parkir ada.

“Pelanggaran dari oknum pengelola parkir sebelumnya ada, ada aja yang bandel, makanya kita melakukan pengawasan disitu,” ucapnya.

Ketika diminta untuk menyebutkan oknum pengelola parkir yang bandel sebelumnya, dirinya tidak menyebutkan nama pengelola parkir dan hanya menjelaskan bahwa ada oknum pengelola parkir di Apartemen Ciputat.

“Bukan PT ya, dia tuh Apartemen di Ciputat itu tuh, tapi dia pasangnya tarif yang tinggi deh kalau gak salah, makanya kita tegur,” tandasnya.

Perbedaan Tarif Pakir pada Perda Nomor 1 Tahun 2024

Hampir mirip seperti peraturan sebelumnya, Perda Nomor 1 tahun 2024 juga memiliki 3 golongan tempat parkir yang juga memiliki harga tarif parkir yang berbeda-beda.

Tempat parkiran Golongan 1 meliputi pusat perbelanjaan, hotel, tempat penginapan, bioskop, gedung pertemuan, tempat pertunjukan, tempat rekreasi.

Lalu, tempat parkiran Golongan 2 meliputi pasar, pusat pertokoan, toko, kawasan industri, kawasan pergudangan, fasilitas olahraga, rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan.

Sedangkan, tempat parkiran Golongan 3 meliputi apartemen, kondominium, perkantoran, fasilitas pelayanan umum milik daerah, terminal, stasiun, tempat ibadah, taman, dan sarana pendidikan.

Kenaikan Tarif Parkir di Setiap Golongan

Golongan 1 yang awalnya tarif parkir untuk sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya Rp 5.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 6.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 8.000 pada jam pertama dan Rp 5.000 tiap jam berikutnya.

Sedangkan Golongan 2 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 4.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 5.000 jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 7.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Untuk Golongan 3 awalnya tarif parkir untuk kendaraan pribadi dan sejenisnya Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya, sekarang naik jadi Rp 4.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dan untuk bus, truk, dan sejenisnya yang awalnya dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya, kini dikenakan Rp 6.000 pada jam pertama dan Rp 4.000 tiap jam berikutnya.

Adapun tarif parkir sepeda motor awalnya di semua golongan disamakan, yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000, namun sekarang tarif parkir sepeda motor Golongan 1 Rp 3.000 jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya.

Untuk Golongan 2 tarif parkir sepeda motor Rp 3.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya dan Golongan 3 tarif parkir Rp 2.000 jam pertama dan Rp 2.000 tiap jam berikutnya.

Laporan: iwanpose

Dinas Perhubungan Kota Tangsel Dinas Perhubungan Tangsel Dishub Kota Tangsel Dishub Tangsel Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang menetapkan tarif parkir Perda Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2024 Perda Parkir Tangsel Perda Tangsel Nomor 1 Tahun 2024 Perda Tarif Parkir Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleInstansi Pemerintah yang Takut Efisiensi Anggaran, Pengamat Menilai Kerap Ingin Lakukan Korupsi
Next Article Pilar Tegaskan Jika Pejabat Tangsel Berikan Izin Ilegal Miras dan Karaoke, Bakal Kena Sanksi!
Sulis

Related Posts

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

23 April 2026

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Pasar Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Pemkot Tangsel Didesak Berani Tempuh Jalur Hukum

By tintaotentik.co23 April 20260

TintaOtentik.Co – Polemik pengelolaan Pasar Ciputat yang hingga kini belum terselesaikan menuai sorotan serius. Ketidakjelasan…

 

Stop KKN, Mahasiswa Bersama Masyarakat Dayak Desak Pemprov Kaltim Audit Seluruh Kebijakan

23 April 2026

RI Miliki Cadangan Gas Raksasa 5 Triliun Kaki Kubik: Ditaksir Dapat Produksi 150.000 Barel

23 April 2026

KPK Paparkan Titik Rawan Korupsi Terbanyak Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

23 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.