Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

    22 July 2026 No Comments

    Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

    22 July 2026 No Comments

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments

    Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

    21 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Siapkan Aturan Pengurangan Denda, Pemprov Banten: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Rp742 Miliar

Siapkan Aturan Pengurangan Denda, Pemprov Banten: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Rp742 Miliar

0
By Irfan Kurniawan on 25 March 2025 Ekonomi, Regional


TintaOtentik.Co – Dalam waktu dekat Gubernur Banten Andra Soni akan mengeluarkan kebijakan pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Banyak masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraannya namun karena ada denda keterlambatan atau tunggakan jadi malas, makanya kita akan hapus untuk mengurangi beban masyarakat,” ujar Andra, Selasa (25/03/2025).

Perihal teknis kebijakan tersebut, saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik,” terangnya.

Kebijakan pemutihan pajak tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Kita selama ini kan selalu punya catatan bahwa kita punya potensi pajak sekian ratus miliar. Tapi kita sadar bahwa potensi itu juga sulit untuk bisa kita penuhi, Nah ini kan harus di-cleansing datanya. Dan ini (pemutihan pajak) kesempatan kita juga,” pungkasnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Deden Apriandhi menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini juga bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru 2025/2026.

“Pemerintah Provinsi Banten hadir di situ (pemutihan pajak) untuk membantu masyarakat dengan memberikan keringanan pajak,” ujar Deden.

Deden mengatakan bahwa Bapenda sedang menyusun draf peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang diharapkan selesai dalam waktu dekat.

Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan akan berakhir pada bulan Juli 2025, namun dapat diperpanjang setelah evaluasi pelaksanaannya.

“Kalau mengukur nanti dengan tahun ajaran baru kan Juni kurang lebih, sampai Juni 2025,” terang Deden.

Deden menuturkan, total tunggakan pajak kendaraan masyarakat saat ini mencapai Rp742 miliar. Ia berharap setelah pemutihan pajak kendaraan, tunggakan tersebut dapat berkurang paling tidak sekitar 40 persen.

“Kita harapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya.

Laporan: Tim

Andra Soni Bapenda Banten Gubernur Banten Gubernur Banten Andra Soni Pemprov Banten Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Penghapusan Pajak Bermotor di Banten Pengurangan Denda Pajak Kendaraan di Banten TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleIngin Wisata Banten Berkembang, Andra Soni Dorong Pelaku Wisata Jangan Naikan Harga Mahal
Next Article Jelang Idul Fitri, Wawalkot Tangsel Pastikan Stok Bahan Pokok Dalam Kondisi Aman
Irfan Kurniawan

Related Posts

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

22 July 2026

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

21 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Tak Mengeles Biaya PSEL Tangsel Rp140 Miliar, Wali Kota Benyamin: Insya Allah Cukup

By tintaotentik.co22 July 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengalokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar dari APBD…

 

 

 

 

 

Miris! Atlet Bela Indonesia di Swedia Gagal Masuk SMA Negeri di Tangsel

22 July 2026

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.