Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Dinkop Tangsel Bekali Pengurus Koperasi Merah Putih dengan Kompetensi Penguatan Kelembagaan

    7 March 2026 No Comments

    Coba-coba Mark Up, Mitra MBG Terancam Diberhentikan!

    7 March 2026 No Comments

    Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka dengan Protokol Keamanan Khusus

    7 March 2026 No Comments

    Siasat AS: CIA dan Rencana Trump Memanfaatkan “Kartu Kurdi” untuk Guncang Iran

    7 March 2026 No Comments

    Buka Puasa Bersama, IKPP dan PWI Tangsel Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

    5 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Revisi KUHAP Diduga Lemahkan Posisi Jaksa, DPR: Tidak Benar

0
By Irfan Kurniawan on 27 March 2025 Hukum, Nasional


TintaOtentik.Co – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan kewenangan jaksa sebagai penyidik tertentu dalam revisi KUHAP. Habiburokhman menegaskan jaksa tetap berwenang menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor).

“Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Untuk informasi, mulanya beredar draf RUU KUHAP dalam Pasal 6 yang menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Dalam draf beredar itu, jaksa sudah tidak lagi menjadi penyidik tipikor.

“Karena pasal 6, penjelasannya pasal 6 itu menyebutkan bahwa, yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” terangnya.

Habiburokhman tegaskan jaksa tetap memiliki kewenangan sebagai penyidik tipikor. Waketum Gerindra itu mengatakan draf revisi KUHAP yang menyebut jaksa bukan penyidik tipikor adalah draf tidak final.

“Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor. Karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” paparnya.

“Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” pungkasnya.

Laporan: Tim

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Komisi III DPR korupsi KUHAP Revisi KUHAP RKUHAP RUU KUHAP Tindak Pidana Korupsi TintaOtentik.Co Tipikor
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleIkut Gabung, Prabowo: NDB Bertujuan Kembangkan Ekonomi dan Lawan Kemiskinan
Next Article WaliKota Tangsel Himbau Masyarakat Waspada Jaga Keamanan Rumah Sebelum Mudik
Irfan Kurniawan

Related Posts

Dinkop Tangsel Bekali Pengurus Koperasi Merah Putih dengan Kompetensi Penguatan Kelembagaan

7 March 2026

Coba-coba Mark Up, Mitra MBG Terancam Diberhentikan!

7 March 2026

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka dengan Protokol Keamanan Khusus

7 March 2026

Siasat AS: CIA dan Rencana Trump Memanfaatkan “Kartu Kurdi” untuk Guncang Iran

7 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Dinkop Tangsel Bekali Pengurus Koperasi Merah Putih dengan Kompetensi Penguatan Kelembagaan

By tintaotentik.co7 March 20260

TintaOtentik.Co – Langkah konkret dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan untuk mengawal operasional…

Coba-coba Mark Up, Mitra MBG Terancam Diberhentikan!

7 March 2026

Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Dibuka dengan Protokol Keamanan Khusus

7 March 2026

Siasat AS: CIA dan Rencana Trump Memanfaatkan “Kartu Kurdi” untuk Guncang Iran

7 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.