Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments

    Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

    17 April 2026 No Comments

    Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

    17 April 2026 No Comments

    Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel

    16 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Pengamat Khawatirkan Penindakan Satpol PP Tangsel Tak Berjalan Semestinya?

0
By Irfan Kurniawan on 3 April 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Egi Difa menilai kewenangan Satpol PP Tangsel dalam penindakan Perda tidak berjalan dengan semestinya.

Sesuai aturan yang ditetapkan, Satpol PP Tangsel menindak pelanggaran Perda dan melakukan proses untuk penyidikan lalu dilakukannya proses hukum lanjutan.

Namun hal demikian tidak berjalan semestinya, Dirinya menilai jika terjadi penindakan oleh Satpol PP hanya sampai penyegelan tidak berlanjut dengan proses sanksi maupun penertipan yang didapatkan oleh pelanggar Perda

“Saya menilai proses penindakan Perda hanya sampai Segel tempat, tidak ada penertipan dan terkait sanksi yang diberikan tidak ada proses lanjutan, membuat perda tersebut tidak mengikat” ujarnya, ketika dimintai tanggapan, ditulis Kamis, (3/4/2025).

Ia menganggap bahwa kewenangan yang telah diberikan sama Satpol PP tidak dijalankan dengan tepat.

“Sudah ada aturan terkait sanksi terhadap pelanggar Perda namun hal tersebut tidak dijalankan semestinya,” jelasnya.

”Hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, jika dibiarkan seperti ini tidak ada penindakan dan penertiban akan menimbulkan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi”. tandasnya.

Laporan: Iwanpose

Pengamatan Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Egi Difa Penindakan Perda Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Tindak Pidana Ringan TintaOtentik.Co Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAS Coba Ikut Campur Perang Ukraina, Putin Panggil Pemuda untuk Wajib Militer
Next Article Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Dasco: Kita Akan Bangun Diplomasi Perdagangan
Irfan Kurniawan

Related Posts

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa lembaga internasional, seperti International Monetary…

 

1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

17 April 2026

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Rugiin Negara 15 Juta Dolar AS

17 April 2026

Perseroda PITS Klaim Proyek SPAM Kali Angke 2 Serap 1000 Tenaga Kerja

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.