Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Pengamat Khawatirkan Penindakan Satpol PP Tangsel Tak Berjalan Semestinya?

Pengamat Khawatirkan Penindakan Satpol PP Tangsel Tak Berjalan Semestinya?

0
By Irfan Kurniawan on 3 April 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Egi Difa menilai kewenangan Satpol PP Tangsel dalam penindakan Perda tidak berjalan dengan semestinya.

Sesuai aturan yang ditetapkan, Satpol PP Tangsel menindak pelanggaran Perda dan melakukan proses untuk penyidikan lalu dilakukannya proses hukum lanjutan.

Namun hal demikian tidak berjalan semestinya, Dirinya menilai jika terjadi penindakan oleh Satpol PP hanya sampai penyegelan tidak berlanjut dengan proses sanksi maupun penertipan yang didapatkan oleh pelanggar Perda

“Saya menilai proses penindakan Perda hanya sampai Segel tempat, tidak ada penertipan dan terkait sanksi yang diberikan tidak ada proses lanjutan, membuat perda tersebut tidak mengikat” ujarnya, ketika dimintai tanggapan, ditulis Kamis, (3/4/2025).

Ia menganggap bahwa kewenangan yang telah diberikan sama Satpol PP tidak dijalankan dengan tepat.

“Sudah ada aturan terkait sanksi terhadap pelanggar Perda namun hal tersebut tidak dijalankan semestinya,” jelasnya.

”Hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, jika dibiarkan seperti ini tidak ada penindakan dan penertiban akan menimbulkan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi”. tandasnya.

Laporan: Iwanpose

Pengamatan Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Egi Difa Penindakan Perda Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Tindak Pidana Ringan TintaOtentik.Co Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAS Coba Ikut Campur Perang Ukraina, Putin Panggil Pemuda untuk Wajib Militer
Next Article Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Dasco: Kita Akan Bangun Diplomasi Perdagangan
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.