Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Pengamat Khawatirkan Penindakan Satpol PP Tangsel Tak Berjalan Semestinya?

0
By Irfan Kurniawan on 3 April 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Egi Difa menilai kewenangan Satpol PP Tangsel dalam penindakan Perda tidak berjalan dengan semestinya.

Sesuai aturan yang ditetapkan, Satpol PP Tangsel menindak pelanggaran Perda dan melakukan proses untuk penyidikan lalu dilakukannya proses hukum lanjutan.

Namun hal demikian tidak berjalan semestinya, Dirinya menilai jika terjadi penindakan oleh Satpol PP hanya sampai penyegelan tidak berlanjut dengan proses sanksi maupun penertipan yang didapatkan oleh pelanggar Perda

“Saya menilai proses penindakan Perda hanya sampai Segel tempat, tidak ada penertipan dan terkait sanksi yang diberikan tidak ada proses lanjutan, membuat perda tersebut tidak mengikat” ujarnya, ketika dimintai tanggapan, ditulis Kamis, (3/4/2025).

Ia menganggap bahwa kewenangan yang telah diberikan sama Satpol PP tidak dijalankan dengan tepat.

“Sudah ada aturan terkait sanksi terhadap pelanggar Perda namun hal tersebut tidak dijalankan semestinya,” jelasnya.

”Hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, jika dibiarkan seperti ini tidak ada penindakan dan penertiban akan menimbulkan oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi”. tandasnya.

Laporan: Iwanpose

Pengamatan Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Egi Difa Penindakan Perda Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Tindak Pidana Ringan TintaOtentik.Co Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAS Coba Ikut Campur Perang Ukraina, Putin Panggil Pemuda untuk Wajib Militer
Next Article Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Dasco: Kita Akan Bangun Diplomasi Perdagangan
Irfan Kurniawan

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.