Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

    12 October 2026 No Comments

    Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

    12 October 2026 No Comments

    Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

    12 October 2026 No Comments

    Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

    12 October 2026 No Comments

    Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

    11 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»BKAD Tangsel Sebut Separu PSU Jaya Real Property Belum Jadi Aset Resmi

BKAD Tangsel Sebut Separu PSU Jaya Real Property Belum Jadi Aset Resmi

0
By Irfan Kurniawan on 15 April 2025 Regional



TintaOtentik.Co – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan (BKAD Tangsel) mengungkapkan bahwa aset daerah dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pengembangan PT Jaya Real Property (JRP) hanya sebagian yang tercatat menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BKAD sugeng rahadi mengatakan hanya sebagai PSU dari JRP yang sudah tercatat menjadi BM dan masih banyak yang belum tercatat.

“Kalau misalnya berapa cluster, secara gambaran kasarnya, mulai dari sektor 2 sampai sektor 9 sudah serah terima, nah yang belum itu dikawasan kebayoran kesana lah, cluster emerald Bintaro yang ke arah tol itu belum serah terima,” ungkap Sugeng di Kantor BKAD Tangsel, Senin (14 April 2025).

Lanjut dirinya juga mengungkapkan cluster yang lama-lama seperti di jalan graha raya atau komplek perumahan Adena juga belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Tangsel.

“Nah yang lama-lama seperti graha raya, komplek adena pondok jagung sampai di sektor sembilan di puri sekitar MacDonald arah mesjid,” ujarnya.

Lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihak JRP sempat menyerahkan 2,8 Hektar untuk TPU yang jadi makam pada tahun 2017 berlokasi di Kelurahan Babakan.

Sugeng menjelaskan dari total PSU yang diserahkan dari masa kabupaten Tangerang hingga 2019, sebanyak 152.679 Meter/segi yang  telah diserahkan JRP.

“11 bidang yang telah menyediakan TPU, jumlahnya 152.679 M/persegi yang telah diserahkan oleh JRP termasuk yang sudah serah terima PSU dari jaman Kabupaten Tangerang, dari tahun 1995, 2003, terakhir 2019,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa bukan tugas BKAD yang meminta PSU dari pengembangan melaikan tugas dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Disperkimta Tangsel).

“Perkim yang menerima dan meminta PSU, kita mah setelah selesai itu baru proses pencatatan kalau sudah hasil verifikasi sudah beres, kalau misalnya belum selesai, kita minta dulu kepada pengembangan agar biar selesai,” ungkapnya.

Terakhr dirinya menuturkan bahwa sesuai regulasi Pemkot Tangsel berhak meminta PSU kepada pengembangan setelah 1 tahun selesai dibangun perumahan, dan penyerahan PSU tersebut bersifat wajib.

“Sepengetahuan saya sesuai aturan, 1 tahun setelah pembangun perumahan tersebut selesai, itu sudah bisa diserah terimakan PSUnya dan pemkot berhak untuk meminta tersebut dan bidang terkait yang meminta PSU itu perkim,” tuturnya.

“Terkait pengembang yang belum menyerahkan tersebut, mestinya perkim yang lebih tahu karena dia punya data,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

Badan Aset Tangsel Badan Keuangan Tangsel BKAD Tangsel BPKAD Tangsel Dinas Aset Tangsel Dinas Keuangan Tangsel Jaya Real Property JRP PSU Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePejabat BPKAD Banten ‘Rina Dewiyanti’ Ditunjuk Jadi Komisaris Bank Banten
Next Article Kejati Banten Resmi Tahan Kadis DLH Tangsel Wahyunoto Soal Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Irfan Kurniawan

Related Posts

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026

Kemenkeu Gelontorkan TKD Rp599,2 Triliun, Topang Gaji 5,3 Juta ASN

11 October 2026

Kemenkeu Minta K/L Percepat Anggaran DAK dengan Catatan Pastikan Kelengkapan Dokumen

11 October 2026

Tak Kantongi Amdal, Fasilitas Bermasalah: Pedagang Pasar Kita Pamulang Minta Ganti Rugi ke Pengembang

10 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

By Sulis12 October 20260

TintaOtentik.co – Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian resmi menyatukan langkah strategis dengan meneken Surat…

Danantara Amankan Dividen BUMN untuk Mesin Investasi Nasional

12 October 2026

Inflasi Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Desak Pemda Perketat Kendali Harga

12 October 2026

Perkuat Poros Strategis, Indonesia-Mesir Sepakat Kerja Sama Industri Pertahanan

12 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.