TintaOtentik.Co – Kelompok masyakarat yang menamakan dirinya Forum Aspirasi Masyarakat Kota Tangerang Selatan (FAM-TS) mendatangi Kejati Banten.
Kordinator FAM-TS Ebit Abu Darda menyampaikan pertemuan tersebut bentuk dukungan kepada pihak kejati Banten yang saat ini sedang menangani kasus korupsi Dinas Lingkungan Kota Tangerang Selatan senilai Rp75 Miliar yang melibatkan oknum Kepala Dinas dan beberapa pejabat yang berada di ruang lingkup Dinas Lingkungan serta pihak swasta.
“Dimana informasi yang kita dapatkan sudah di tetapkan sebagai tersangka dari 51 saksi sudah di periksa pihak kejati dan sudah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka termasuk Kepala Dinas Lingkungan Tangsel, hal demikian juga tidak menutup kemungkinan akan bertambah, karna masih terus dalam tahap pengembangan,” ujar Ebit, dalam keterangan resminya, ditulis Jumat, (2/5/2025).
Ebit mengatakan kehadiran FAM-TS
di terima oleh bapak Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, dalam pertemuan tersebut pihak FAM-TS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejati Banten terkait penanganan tindak pidana korupi yang terjadi di Dinas Lingkungan Tangsel.
“Harapannya dapat berjalan dengan baik dan sampai tuntas ke akar-akarnya,” jelas Ebit.
hal ini pun kata Ebit, bisa menjadi pelajaran untuk para pejabat agar tetap menjalankan fungsi tugas sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam hal-hal lain yang dapat mencoreng nama baik kota Tangsel serta merugikan keuangan daerah.
“Begitupun pihak kejati Banten melalui Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, menyampaikan kepada FAM-TS yang diwakilkan oleh beberapa pengurus diantaranya Romdoni, Abu Darda, Suryana, Reno Mursalim dan Arif Hidayat Eros mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak apatis dan lebih peduli lagi terhadap pengawasan kepada penyelenggaraan negara,” ungkapnya.
Disampaikan juga oleh pihak Kejati Banten agar semua lapisan masyarakat, harus berani tidak segan untuk melaporkan sesuatu hal terkait dengan adanya indikasi korupsi dengan menyertakan bukti-bukti, tidak lagi masyarakat takut,khawatir di era keterbukaan saat ini.
“Komitmen FAM-TS tetap mendorong pihak-pihak penegak hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat di ruang lingkup Pemerintah Kota Tangsel, agar penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan tidak di salah gunakan. Kemudian terwujudnya Tangerang Selatan bersih bebas dari korupsi serta bermartabat,” pungkas Ebit.
Laporan: irfan