Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Ditetapkan Status Tersangka, Polisi Uber Ketua Pemuda Pancasila Tangsel, Perkara Penyerobotan Lahan Parkir

Ditetapkan Status Tersangka, Polisi Uber Ketua Pemuda Pancasila Tangsel, Perkara Penyerobotan Lahan Parkir

0
By Sulis on 24 May 2025 Regional

TintaOtentik.Co – Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Tangerang Selatan, MR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan penyidik kini memburu MR yang telah masuk daftar pencarian orang.

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” ujar Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (23/5/2025).

Ia menyebut penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi.”

Kericuhan bermula saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), akan mulai bekerja pada 20 Mei 2025. Delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga mengintimidasi para karyawan dengan melarang aktivitas, merusak palang parkir, serta mendorong pekerja hingga terluka.

Korban yang merupakan mitra sewa itu kemudian melapor ke polisi pada 22 Mei. Ade menyebut penguasaan lahan oleh ormas itu telah berlangsung sekitar delapan tahun. Namun baru setelah kericuhan itu, polisi turun tangan.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Kelompok pengurus terdiri dari:

  • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel). • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel). • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel). • S (Ketua PAC PP Serpong Utara). • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara). • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda). • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda). • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).

Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:

FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” ujar Ade.

Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buronan Polisi Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Tersangka Kota tangsel Lahan Parkir RSUD Pamulang Lahan Parkir RSUD Tangsel Pemuda Pancasila Tangsel Pemuda Pancasila Tangsel Diburu Polisi Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDorong Kemajuan Ekonomi, Pemerintah Akan Gelontorkan Bantuan Pangan dan BSU Mulai Juni
Next Article Hadirkan Program ‘Bang Andra’, Pemprov Banten Sisir 3.000 Km Jalan Rusak yang Akan Dibenahi
Sulis

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.