Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

    14 July 2026 No Comments

    Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

    14 July 2026 No Comments

    Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

    14 July 2026 No Comments

    Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

    14 July 2026 No Comments

    DPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat

    14 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Berikan Penyertaan Modal Bank Banten, Gubernur Andra Soni: Insya Allah Bisa Tingkatkan PAD

Berikan Penyertaan Modal Bank Banten, Gubernur Andra Soni: Insya Allah Bisa Tingkatkan PAD

0
By Irfan Kurniawan on 28 May 2025 Ekonomi, Regional



TintaOtentik.Co – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.

Yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

Andra Soni tegaskan pentingnya penguatan permodalan terhadap Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD. Pemerintah Provinsi Banten, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” terang Andra, dikutip Rabu, (28/5/2025).

Dalam upaya memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.

“Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Terkait dengan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Andra Soni mengungkapkan itu merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Andra Soni menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif hingga penjaringan aspirasi bersama para pemangku kepentingan.

Semua tahapan tersebut telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda.

“Mudah-mudahan pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Andra.

Penyerahan Nota Pengantar dua Raperda strategis ini menjadi awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten.

“Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” tandas Gubernur Andra Soni.

Laporan: Tim

Andra Soni apbd banten APBD Pemprov Banten Bank Banten bumd Gubernur Banten Penyertaan Modal Penyertaan Modal Bank Banten provinsi banten TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBlok BRICS Dorong Mata Uang Non AS, Negara Asia Sepakat Adopsi Mata Uang Regional
Next Article 8 UPTD Bakal Jadi BLUD, Pemkot Tangsel Klaim Pengen Maksimalkan Pelayanan Masyarakat
Irfan Kurniawan

Related Posts

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

14 July 2026

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

75 Persen Kebakaran Diakibatkan Arus Pendek, Damkar Tangsel Berikan 10 Apar ke Warga Parigi

By tintaotentik.co14 July 20260

TintaOtentik.Co – Pembinaan REDKAR Tangsel kembali menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Program itu berlangsung…

 

 

 

 

 

Alarm Kerapuhan Tata Kelola PBNU: Pakar Peringatkan Potensi Infiltrasi Kepentingan Asing

14 July 2026

Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

14 July 2026

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

14 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.