Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

    21 October 2026 No Comments

    Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

    21 October 2026 No Comments

    BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

    21 October 2026 No Comments

    Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

    21 October 2026 No Comments

    Tower Telekomunikasi Diduga Ilegal Merebak Di Tangsel: Ancaman Keselamatan dan Pertaruhan Wibawa Pemerintah

    21 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Nah Loh, Tanah Bersertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bakal Diambil Pemerintah

Nah Loh, Tanah Bersertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bakal Diambil Pemerintah

0
By Irfan Kurniawan on 16 July 2025 Nasional


TintaOtentik.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan pemerintah akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tanah yang sudah besertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun.

“Terhadap yang sudah terpetakan dan besertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Ia terangkan proses peringatan dilakukan secara bertahap hingga tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.

Tahapan dimulai dari pemberitahuan awal, lalu surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut ditetapkan sebagai objek land reform.

Land reform atau reforma agraria adalah kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.

“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” ujarnya.

“Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” jelasnya.

Nusron menyebut proses tersebut secara keseluruhan memakan waktu dua tahun ditambah 587 hari atau hampir empat tahun sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.

Ia menambahkan saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.

“Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” kata Nusron.

Laporan: iwanpose

ATR/BPN Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pemerintah Tanah Agraria Tanah Negara Tanah Sertifikat Tanah Terlantar TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDorong Kondusivitas, Forum Lintas Ormas Tangsel Gelar Konsolidasi
Next Article Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Posyandu, Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat
Irfan Kurniawan

Related Posts

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026

BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

21 October 2026

Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

21 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

By Irfan Kurniawan21 October 20260

TintaOtentik.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara blak-blakan membongkar segudang persoalan pelik dalam pelaksanaan Program…

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026

BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

21 October 2026

Warga Serpong Lagoon Terjangkit Bakteri: Wawalkot Tangsel Minta PT APS Ganti Rugi

21 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.