Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

    17 July 2026 No Comments

    Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

    17 July 2026 No Comments

    DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

    17 July 2026 No Comments

    Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

    16 July 2026 No Comments

    Gandeng Pemkot, ATR/BPN Tangsel Perkuat Implementasi NIB-NOP dan BPHTB Fiktif Positif

    15 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Kerap Bikin Rugi dan Lemahnya Pengawasan, Mendagri Usulkan RUU Pembentukan BUMD

Kerap Bikin Rugi dan Lemahnya Pengawasan, Mendagri Usulkan RUU Pembentukan BUMD

0
By Irfan Kurniawan on 17 July 2025 Nasional



TintaOtentik.Co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Tito, RUU BUMD diperlukan karena banyak perusahaan milik daerah yang bermasalah, bahkan rugi hingga triliunan rupiah.

“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” ujar Tito dalam rapat Komisi II DPR, Rabu (16/7/2025).

Tito berpandangan, payung hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri.

Eks Kapolri itu menjelaskan bahwa pengaturan peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD memang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Namun, ketentuan itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau di PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD. Tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan,” kata Tito.

Dalam rapat tersebut, Tito pun menyoroti sejumlah persoalan yang mendasari pentingnya pembentukan RUU BUMD, salah satunya adalah lemahnya tata kelola dan pengawasan. Dia mengungkapkan bahwa dari 1.091 BUMD yang ada, sekitar 300 mengalami kerugian dengan total kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.

Menurut Tito, total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, sementara laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.

“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” jelas Tito.

Selain itu, Tito mengungkapkan bahwa masih ada 342 BUMD yang belum memiliki satuan pengawas internal, sementara pengawasan eksternal pun dinilai belum maksimal. Di sisi lain, belum ada aturan jelas yang mengatur peran Mendagri dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD.

“Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” ucap dia.

Untuk memperkuat pengawasan, Tito pun mengusulkan pembentukan lembaga pembina BUMD setingkat eselon I di bawah Mendagri. Lembaga itu akan membantu koordinasi pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan BUMD oleh pemerintah daerah. “Pembinaan pengawasan ini perlu dikoordinasikan dengan kementerian teknis. Kemendagri bisa jadi koordinator dalam rangka pengawasan kepada pemerintah daerah, khususnya BUMD,” kata Tito.

Laporan: Tim

bumd BUMD Daerah BUMD Rugi mendagri Pengawasan BUMD RUU BUMD TintaOtentik.Co Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleStok Beras Nasional Sentuh 4 Ribu Ton, Bulog Pastikan Tak Lakukan Impor
Next Article Dewan PKS Tangsel Ingatkan Kerjasama Sampah Tangsel ke Pandeglang Berhati-hati Melangkah
Irfan Kurniawan

Related Posts

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026

Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

16 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

By tintaotentik.co17 July 20260

TintaOtentik.Co – Komisi VI DPR RI membahas perkembangan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam…

 

 

 

 

 

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026

Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

16 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.