Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Putuskan Enam Langkah Konkret

DPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Putuskan Enam Langkah Konkret

0
By Sulis on 5 September 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memberikan jawaban resmi atas desakan publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Respons tersebut dituangkan dalam enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama seluruh fraksi. Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut Dasco, rapat digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/9/2025), dan menghasilkan sejumlah kebijakan yang berfokus pada penghematan fasilitas DPR, penghentian perjalanan dinas luar negeri, serta peningkatan transparansi lembaga legislatif.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco.

Adapun enam poin keputusan DPR tersebut, yaitu:

  1. Penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR per 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium perjalanan dinas ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
  3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas, mencakup biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
  4. Anggota DPR yang dinonaktifkan partai tidak lagi memperoleh hak-hak keuangan.
  5. Mahkamah Kehormatan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota sesuai koordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing.
  6. Komitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi serta kebijakan DPR.

Keputusan tersebut, kata Dasco, ditandatangani oleh pimpinan DPR: Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sementara itu, tuntutan rakyat yang diajukan sejak akhir Agustus terbagi ke dalam dua tenggat: jangka pendek (deadline 5 September 2025) dan jangka panjang (deadline 31 Agustus 2026).

Untuk tenggat pertama, terdapat 17 tuntutan, antara lain pembentukan tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat dalam demonstrasi, penghentian peran TNI dalam pengamanan sipil, pembebasan demonstran yang ditahan, penegakan hukum terhadap aparat pelaku kekerasan, penghentian kekerasan kepolisian, pembatalan kenaikan tunjangan DPR, transparansi anggaran DPR, hingga perlindungan pekerja dan mitra ojol.

Sementara tuntutan dengan deadline 31 Agustus 2026 meliputi agenda reformasi menyeluruh, seperti pembersihan DPR, reformasi partai politik, pembaruan sistem perpajakan yang lebih adil, penguatan KPK dan UU Tipikor, profesionalisasi Polri, pengembalian TNI sepenuhnya ke barak, penguatan lembaga HAM, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

17+8 Dasco Demo DPR dpr jawab 17+8 Dpr jawab tuntutan rakyat dpr ri hasil dpr tuntutan rapat dpr Sufmi Dasco tuntutan 17+8 tuntutan rakyat 17+8
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHamkah Tepis Tudingan Keretakan Internal KONI Tangsel Akibat 4 Wakil Ketua Hengkang
Next Article HIMAPOL Indonesia Desak Pemerintah: Bebaskan Kawan Kita dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!
Sulis

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.