Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

    17 July 2026 No Comments

    Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

    17 July 2026 No Comments

    Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

    17 July 2026 No Comments

    DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

    17 July 2026 No Comments

    Menang PTUN, Yayasan Desak Menteri Agama Cabut KMA 1543/2025 Soal Integrasi Yayasan ke UIN Jakarta

    16 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»HIMAPOL Indonesia Desak Pemerintah: Bebaskan Kawan Kita dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

HIMAPOL Indonesia Desak Pemerintah: Bebaskan Kawan Kita dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

0
By Irfan Kurniawan on 5 September 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) Indonesia menyampaikan sikap politik tegas terhadap pemerintah atas berbagai persoalan yang mencederai demokrasi, keadilan sosial, serta hak konstitusional rakyat.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat, (5/9/2025), HIMAPOL Indonesia menegaskan empat tuntutan utama.

Ketua HIMAPOL Indonesia Thariq Rifqi Verdyansah menyampaikan pertama kita meminta bebaskan Seluruh kawan kita yang ditahan.

“Kita menuntut aparat negara segera membebaskan seluruh aktivis mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang saat menyuarakan aspirasi rakyat. Penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi gerakan rakyat dan pembungkaman kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujar Thariq.

Kedua, Thariq menjelaskan bentuk Tim Investigasi Independen. Kami mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen yang transparan untuk mengusut pelanggaran hak asasi manusia selama aksi berlangsung.

“Rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan negara wajib menegakkan akuntabilitas,” terang Thariq.

Lalu yang ketiga, Thariq menyebutkan kesejahteraan guru harus jadi prioritas.

“Guru adalah garda terdepan pembangunan bangsa. Pemerintah wajib meningkatkan gaji, jaminan sosial, serta fasilitas pendidikan yang layak, terutama di daerah tertinggal. Kesejahteraan guru adalah fondasi kualitas pendidikan nasional,” papar Thariq.

Kemudian Thariq menambahkan keempat jalankan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah kendali negara untuk kemakmuran rakyat.

Kami menuntut pemerintah menghentikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada oligarki, dan mengembalikannya pada amanat konstitusi demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“pasal 33 UUD 45 merupakan wujud nyata dari ekonomi Kerakyatan dan gotong royong. Maka, setiap penyelenggara negara harus dan wajib menjadikan pasal tersebut sebagai landasan dalam setiap kebijakan ekonomi,” tegas Thariq.

“Himapol Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu-isu kerakyatan dan konstitusional, serta tidak akan mundur dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Thariq.

Laporan: iwanpose

Bebaskan Kawan Kita Himapol Indonesia Himapol Indonesia Desak Pemerintah Himapolindo Himapolindo Desak Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan Guru Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Putuskan Enam Langkah Konkret
Next Article Ada Tambahan Beban Gaji PPPK, Pemprov Banten Pangkas Tunjungan Kinerja PNS 5 Persen
Irfan Kurniawan

Related Posts

Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

17 July 2026

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

By tintaotentik.co17 July 20260

TintaOtentik.Co – Bagi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang…

 

 

 

 

 

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.