Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»HIMAPOL Indonesia Desak Pemerintah: Bebaskan Kawan Kita dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

HIMAPOL Indonesia Desak Pemerintah: Bebaskan Kawan Kita dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

0
By Irfan Kurniawan on 5 September 2025 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) Indonesia menyampaikan sikap politik tegas terhadap pemerintah atas berbagai persoalan yang mencederai demokrasi, keadilan sosial, serta hak konstitusional rakyat.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat, (5/9/2025), HIMAPOL Indonesia menegaskan empat tuntutan utama.

Ketua HIMAPOL Indonesia Thariq Rifqi Verdyansah menyampaikan pertama kita meminta bebaskan Seluruh kawan kita yang ditahan.

“Kita menuntut aparat negara segera membebaskan seluruh aktivis mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang saat menyuarakan aspirasi rakyat. Penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi gerakan rakyat dan pembungkaman kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujar Thariq.

Kedua, Thariq menjelaskan bentuk Tim Investigasi Independen. Kami mendesak pemerintah membentuk tim investigasi independen yang transparan untuk mengusut pelanggaran hak asasi manusia selama aksi berlangsung.

“Rakyat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan negara wajib menegakkan akuntabilitas,” terang Thariq.

Lalu yang ketiga, Thariq menyebutkan kesejahteraan guru harus jadi prioritas.

“Guru adalah garda terdepan pembangunan bangsa. Pemerintah wajib meningkatkan gaji, jaminan sosial, serta fasilitas pendidikan yang layak, terutama di daerah tertinggal. Kesejahteraan guru adalah fondasi kualitas pendidikan nasional,” papar Thariq.

Kemudian Thariq menambahkan keempat jalankan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menempatkan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di bawah kendali negara untuk kemakmuran rakyat.

Kami menuntut pemerintah menghentikan kebijakan ekonomi yang berpihak pada oligarki, dan mengembalikannya pada amanat konstitusi demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

“pasal 33 UUD 45 merupakan wujud nyata dari ekonomi Kerakyatan dan gotong royong. Maka, setiap penyelenggara negara harus dan wajib menjadikan pasal tersebut sebagai landasan dalam setiap kebijakan ekonomi,” tegas Thariq.

“Himapol Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu-isu kerakyatan dan konstitusional, serta tidak akan mundur dalam memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Thariq.

Laporan: iwanpose

Bebaskan Kawan Kita Himapol Indonesia Himapol Indonesia Desak Pemerintah Himapolindo Himapolindo Desak Pemerintah Mewujudkan Kesejahteraan Guru Tegakkan Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDPR Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat, Putuskan Enam Langkah Konkret
Next Article Ada Tambahan Beban Gaji PPPK, Pemprov Banten Pangkas Tunjungan Kinerja PNS 5 Persen
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.