Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

    4 June 2026 No Comments

    Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

    4 June 2026 No Comments

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Pelanggaran Berat! Dari Mangkir Kerja sampai Tipikor Berujung 17 ASN Dipecat

0
By Sulis on 9 September 2025 Nasional, Hukum

TintaOtentik.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut diputuskan setelah sidang disiplin yang mengadili 20 perkara pelanggaran. Dari jumlah itu, tiga kasus lainnya diputus dengan hukuman penurunan pangkat serta penurunan jabatan.

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa ketegasan dalam penanganan kasus pelanggaran ASN mutlak diperlukan. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola manajemen aparatur negara agar semakin profesional.

“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

Adapun perkara yang disidangkan mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Zudan menjelaskan, seluruh perkara banding administratif yang masuk telah dianalisis secara menyeluruh dengan memperhatikan rekomendasi hasil pra-sidang sebelum diputuskan.

“Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” ujarnya.

Hasil sidang banding atas putusan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) tersebut akan segera disampaikan kepada para pegawai yang mengajukan keberatan.

Proses pengambilan keputusan tidak hanya melibatkan Kepala BKN sebagai Wakil Ketua BPASN sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, tetapi juga unsur pimpinan dan anggota BPASN lain.

Dalam forum tersebut hadir Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN yang berasal dari berbagai lembaga, di antaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta unsur KORPRI. Mereka bersama-sama menetapkan putusan final atas perkara banding administratif ASN yang disidangkan.

17 ASN Dipecat asn ASN dipecat asn melanggar asn melanggat BKN Kepala BKN korupsi Korupsi ASN pelanggaran asn TintaOtentik.Co zudan arif
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSri Mulyani Lengser, Profil Menkeu Baru RI Purbaya Yudhi Sadewa: Spesialis Bongkar Hambatan Investasi
Next Article Kopdes Merah Putih Prioritas Menkop Ferry, Janji Percepat Lahirnya UU Koperasi Nasional
Sulis

Related Posts

Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

4 June 2026

Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

4 June 2026

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

By tintaotentik.co4 June 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas),…

 

 

 

Gelar Aksi, Petani Blora Tagih Janji Bulog Soal Hasil Panen Terancam Membusuk

4 June 2026

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.