TintaOtentik.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi tersebut diputuskan setelah sidang disiplin yang mengadili 20 perkara pelanggaran. Dari jumlah itu, tiga kasus lainnya diputus dengan hukuman penurunan pangkat serta penurunan jabatan.
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa ketegasan dalam penanganan kasus pelanggaran ASN mutlak diperlukan. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola manajemen aparatur negara agar semakin profesional.
“Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).
Adapun perkara yang disidangkan mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah hingga tindak pidana korupsi (tipikor). Zudan menjelaskan, seluruh perkara banding administratif yang masuk telah dianalisis secara menyeluruh dengan memperhatikan rekomendasi hasil pra-sidang sebelum diputuskan.
“Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan,” ujarnya.
Hasil sidang banding atas putusan Badan Pertimbangan ASN (BPASN) tersebut akan segera disampaikan kepada para pegawai yang mengajukan keberatan.
Proses pengambilan keputusan tidak hanya melibatkan Kepala BKN sebagai Wakil Ketua BPASN sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, tetapi juga unsur pimpinan dan anggota BPASN lain.
Dalam forum tersebut hadir Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN yang berasal dari berbagai lembaga, di antaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta unsur KORPRI. Mereka bersama-sama menetapkan putusan final atas perkara banding administratif ASN yang disidangkan.
