Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku

    15 June 2026 No Comments

    PSEL Tangsel Dianggarkan Rp40 Miliar Tahap Awal, Target 2028 Beroperasional

    15 June 2026 No Comments

    Indonesia-Jerman Bangun Kerjasama Rantai Pasok Mineral

    15 June 2026 No Comments

    Prabowo Bakal Perbaiki 71 Ribu Sekolah, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

    15 June 2026 No Comments

    Rupiah Merangkak Naik Rp17.663 per Dolar AS

    15 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice (FOTO: Dok/Istimewa)

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

0
By tintaotentik.co on 29 May 2026 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Kasus dugaan pencurian sisa getah karet di Kebun Bergen PTPN I (Persero) Regional 7 yang menjerat Kakek Mujiran resmi dihentikan.

Pria lansia yang sempat ditahan tersebut kini telah kembali ke rumahnya setelah pihak manajemen sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Saat kembali berkumpul bersama keluarganya, Kakek Mujiran menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moral serta membantu proses penyelesaian perkaranya selama bergulir di ranah hukum.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, mengonfirmasi bahwa manajemen telah membebaskan Mujiran dari segala tuntutan hukum. Keputusan proaktif ini diambil setelah mempertimbangkan aspek humanis serta kondisi riil sosial ekonomi di lapangan.

“Alhamdulillah, per hari ini Pak Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Teddy, dikutip Selasa (26/5/2026).

Teddy menjelaskan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini juga sejalan dengan arah kebijakan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

“Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya telah menginstruksikan agar BUMN hadir sebagai solusi untuk mengayomi dan membantu permasalahan ekonomi sosial yang dialami oleh masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menambahkan bahwa arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara menjadi komitmen nyata bahwa operasional BUMN harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian masalah perlu mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan kepatuhan pada hukum.

“PTPN I mengedepankan pendekatan yang bersifat persuasif dan preventif dalam memitigasi risiko masalah serupa di masa mendatang, agar menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar,” pungkas Aris.

Melalui penyelesaian ini, pihak PTPN I berharap komunikasi dan hubungan kerja sama antara perusahaan dengan warga di sekitar wilayah perkebunan dapat terjalin lebih baik guna mencegah terjadinya konflik sosial di masa depan.

Laporan: Tim

Aris Handoyo BP BUMN danantara Dony Oskaria Kasus Kakek Mujiran Sisa Getah Karet Kebun Bergen Pencurian Getah Karet PTPN I Kakek Mujiran Sisa Getah Karet PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice Restorative Justice Teddy Yunima Danas TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHarga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik
Next Article KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku

15 June 2026

PSEL Tangsel Dianggarkan Rp40 Miliar Tahap Awal, Target 2028 Beroperasional

15 June 2026

Indonesia-Jerman Bangun Kerjasama Rantai Pasok Mineral

15 June 2026

Prabowo Bakal Perbaiki 71 Ribu Sekolah, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

15 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Regional

Hadapi Era AI, Pemkot Tangsel Minta ASN Tetap Perhatikan Regulasi yang Berlaku

By tintaotentik.co15 June 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN)…

 

 

 

PSEL Tangsel Dianggarkan Rp40 Miliar Tahap Awal, Target 2028 Beroperasional

15 June 2026

Indonesia-Jerman Bangun Kerjasama Rantai Pasok Mineral

15 June 2026

Prabowo Bakal Perbaiki 71 Ribu Sekolah, Serap 1,1 Juta Tenaga Kerja

15 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.