Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

    17 April 2026 No Comments

    Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

    17 April 2026 No Comments

    Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

    17 April 2026 No Comments

    IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

    17 April 2026 No Comments

    1.292 Kasus Campak Terdeteksi, Dinkes Tangsel Kejar Target Imunisasi 109 Ribu Anak

    17 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Tempat Hiburan Malam Liberty Tabrak Aturan, Dispar Tangsel: Jangan Main-main!

0
By Irfan Kurniawan on 12 September 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan peredaran minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam, Liberty, yang berlokasi di Jalan Raya Serpong.

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjual minuman beralkohol. Aturan tersebut, tegasnya, sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel yang melarang peredaran minuman beralkohol.

“Sudah berkali-kali kami lakukan sosialisasi kepada para pengelola hiburan malam. Mereka harus memahami bahwa peredaran minuman beralkohol di Tangsel tidak diperbolehkan. Kalau tetap melanggar, tentu ada konsekuensinya,” kata Heru, Jumat (12/9/2025).

Terkait dengan temuan di Liberty, Heru menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata akan segera melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, kewenangan penindakan bukan berada di pihak Dinas Pariwisata.

“Tugas kami adalah pembinaan dan sosialisasi. Untuk pengawasan dan penindakan ada di Satpol PP. Jadi laporan ini akan segera kami teruskan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Heru juga mengingatkan agar para pelaku usaha hiburan malam di Tangsel tidak bermain-main dengan aturan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda tidak hanya mencoreng citra usaha hiburan, tetapi juga bisa berdampak pada sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.

“Kami berharap semua pengelola tempat hiburan bisa mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai karena keuntungan sesaat, justru usahanya ditutup dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

“Dengan adanya temuan di Liberty ini, Dinas Pariwisata memastikan koordinasi dengan Satpol PP akan diperkuat agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di tempat hiburan malam lainnya di Tangsel,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

dinas pariwisata tangsel dispar tangsel Heru Sudarmanto Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Kota tangsel Penindakan Satpol PP Tangsel Tangsel Tempat Hiburan Malam Liberty Tempat Hiburan Malam Tangsel Temuan Miras di Liberty Temuan Miras Ditempat Hiburan Malam Liberty TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDitengah Tantangan Ganda China-AS, Industri Otomotif Eropa Krisis Serius Akibat Biaya Energi Tinggi
Next Article RSUD Serpong Utara Hadirkan Poli Konservasi Gigi, Fokus Selamatkan Struktur Alami Gigi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

17 April 2026

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Kasatpol PP Tangsel Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Oknum Pembeking

By tintaotentik.co17 April 20260

TintaOtentik.Co – Pembenahan internal dan penegakan perda menjadi fokus utama oleh Kepala Satuan Polisi Pamong…

 

Kadispora Tangsel Mukroni Siap Matangkan Gedung dan Musrenbang Pemuda

17 April 2026

Kepala BPKAD Tangsel Hadi Bidik Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD

17 April 2026

IMF-World Bank Nilai Indonesia Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Tanpa Abaikan Prinsip Fiskal

17 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.