Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

    25 August 2026 No Comments

    MBG Jadi Kunci Pasar Impor? Negara Eksportir dan Para Trader Pangan Bakal Kelimpungan!

    24 August 2026 No Comments

    Capai Target 329 Unit, Disperkimta Tangsel Rampungkan Bedah Rumah Lewat Seleksi Ketat

    24 August 2026 No Comments

    Mengembalikan Berdikari: Presiden Prabowo Jalankan Pasal 33 Ala Bung Karno

    24 August 2026 No Comments

    Korporasi yang Terbukti Terlibat Kebakaran Hutan Kalimantan Bakal Dicabut Izinnya!

    24 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Tempat Hiburan Malam Liberty Tabrak Aturan, Dispar Tangsel: Jangan Main-main!

Tempat Hiburan Malam Liberty Tabrak Aturan, Dispar Tangsel: Jangan Main-main!

0
By Irfan Kurniawan on 12 September 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan peredaran minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan malam, Liberty, yang berlokasi di Jalan Raya Serpong.

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Sudarmanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar tidak menjual minuman beralkohol. Aturan tersebut, tegasnya, sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel yang melarang peredaran minuman beralkohol.

“Sudah berkali-kali kami lakukan sosialisasi kepada para pengelola hiburan malam. Mereka harus memahami bahwa peredaran minuman beralkohol di Tangsel tidak diperbolehkan. Kalau tetap melanggar, tentu ada konsekuensinya,” kata Heru, Jumat (12/9/2025).

Terkait dengan temuan di Liberty, Heru menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata akan segera melaporkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, kewenangan penindakan bukan berada di pihak Dinas Pariwisata.

“Tugas kami adalah pembinaan dan sosialisasi. Untuk pengawasan dan penindakan ada di Satpol PP. Jadi laporan ini akan segera kami teruskan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.

Heru juga mengingatkan agar para pelaku usaha hiburan malam di Tangsel tidak bermain-main dengan aturan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda tidak hanya mencoreng citra usaha hiburan, tetapi juga bisa berdampak pada sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.

“Kami berharap semua pengelola tempat hiburan bisa mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai karena keuntungan sesaat, justru usahanya ditutup dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.

“Dengan adanya temuan di Liberty ini, Dinas Pariwisata memastikan koordinasi dengan Satpol PP akan diperkuat agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di tempat hiburan malam lainnya di Tangsel,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

dinas pariwisata tangsel dispar tangsel Heru Sudarmanto Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Kota tangsel Penindakan Satpol PP Tangsel Tangsel Tempat Hiburan Malam Liberty Tempat Hiburan Malam Tangsel Temuan Miras di Liberty Temuan Miras Ditempat Hiburan Malam Liberty TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDitengah Tantangan Ganda China-AS, Industri Otomotif Eropa Krisis Serius Akibat Biaya Energi Tinggi
Next Article RSUD Serpong Utara Hadirkan Poli Konservasi Gigi, Fokus Selamatkan Struktur Alami Gigi
Irfan Kurniawan

Related Posts

Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

25 August 2026

MBG Jadi Kunci Pasar Impor? Negara Eksportir dan Para Trader Pangan Bakal Kelimpungan!

24 August 2026

Capai Target 329 Unit, Disperkimta Tangsel Rampungkan Bedah Rumah Lewat Seleksi Ketat

24 August 2026

Mengembalikan Berdikari: Presiden Prabowo Jalankan Pasal 33 Ala Bung Karno

24 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Imbas APBD Turun, Banten Genjot Sektor Air dan Aset Demi Target RPJMD

By Sulis25 August 20260

TintaOtentik.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menghadapi tantangan dalam menjaga stabilitas fiskal daerah. Proyeksi…

 

MBG Jadi Kunci Pasar Impor? Negara Eksportir dan Para Trader Pangan Bakal Kelimpungan!

24 August 2026

Capai Target 329 Unit, Disperkimta Tangsel Rampungkan Bedah Rumah Lewat Seleksi Ketat

24 August 2026

Mengembalikan Berdikari: Presiden Prabowo Jalankan Pasal 33 Ala Bung Karno

24 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.