Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

    23 July 2026 No Comments

    Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

    23 July 2026 No Comments

    Kebakaran Toko Kue Pasar Ciputat Berdiri di Lahan PT Betania

    23 July 2026 No Comments

    Bangunan Semi Permanen Toko Kue Pasar Ciputat Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

    23 July 2026 No Comments

    Damkar Sebut Lemahnya Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Tangsel

    22 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Awas Pengusaha Reklame Tangsel Bandel, Bakal Didenda Rp50 Juta dan Kurungan

Awas Pengusaha Reklame Tangsel Bandel, Bakal Didenda Rp50 Juta dan Kurungan

0
By Sulis on 14 October 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong, Serpong Utara hingga Pondok Aren


Kegiatan ini telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini (Selasa, 14 Oktober 2025) dan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam penataan tata ruang kota.

“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.

Ia menjelaskan, izin yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis agar pembangunan atau pemasangan reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota.

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap seluruh jenis reklame, baik permanen maupun non permanen — seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya yang tidak berizin.

Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tegasnya.

Muksin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

Awas Pengusaha Reklame Tangsel Bandel Bakal Didenda Rp50 Juta dan Kurungan 3 Bulan Kota tangsel Papan Billboard Tangsel Para Pengusaha Reklame Tangsel Pengusaha Billboard Tangsel Pengusaha Reklame Tangsel Perwal Kota Tangsel Tentang Penyelenggaraan Reklame Perwal Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 Reklame Tangsel Satpol PP Kota Tangsel Satpol PP Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGubernur Banten Gerak Cepat Tangani Rumah Warga Lebak yang Roboh
Next Article Perang Dagang AS-China Memanas, Menkeu Purbaya: Justru Ini Peluang!
Sulis

Related Posts

Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

23 July 2026

Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

23 July 2026

Kebakaran Toko Kue Pasar Ciputat Berdiri di Lahan PT Betania

23 July 2026

Bangunan Semi Permanen Toko Kue Pasar Ciputat Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

23 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Usut Korupsi RSUD Parung Rp93 M, Kejari Incar Perencana Proyek!

By Irfan Kurniawan23 July 20260

TintaOtentik.co – Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara…

 

 

 

 

 

Dua Dekade Mangkrak, Prabowo Berhasil Eksekusi Blok Masela

23 July 2026

Kebakaran Toko Kue Pasar Ciputat Berdiri di Lahan PT Betania

23 July 2026

Bangunan Semi Permanen Toko Kue Pasar Ciputat Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

23 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.