Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

    14 April 2026 No Comments

    Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

    14 April 2026 No Comments

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

Awas Pengusaha Reklame Tangsel Bandel, Bakal Didenda Rp50 Juta dan Kurungan

0
By Sulis on 14 October 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong, Serpong Utara hingga Pondok Aren


Kegiatan ini telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini (Selasa, 14 Oktober 2025) dan merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam penataan tata ruang kota.

“Penertiban reklame tak berizin ini mengacu pada Perwal Nomor 1 Tahun 2025. Setiap penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki izin sebelum memasang reklame,” ujar Muksin.

Ia menjelaskan, izin yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis agar pembangunan atau pemasangan reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota.

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap seluruh jenis reklame, baik permanen maupun non permanen — seperti papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya yang tidak berizin.

Penegakan aturan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” tegasnya.

Muksin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

Awas Pengusaha Reklame Tangsel Bandel Bakal Didenda Rp50 Juta dan Kurungan 3 Bulan Kota tangsel Papan Billboard Tangsel Para Pengusaha Reklame Tangsel Pengusaha Billboard Tangsel Pengusaha Reklame Tangsel Perwal Kota Tangsel Tentang Penyelenggaraan Reklame Perwal Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 Reklame Tangsel Satpol PP Kota Tangsel Satpol PP Tangsel Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGubernur Banten Gerak Cepat Tangani Rumah Warga Lebak yang Roboh
Next Article Perang Dagang AS-China Memanas, Menkeu Purbaya: Justru Ini Peluang!
Sulis

Related Posts

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

14 April 2026

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

KAI Siap Adopsi Solar Campur Sawit 50%, Dorong Kereta Api Rendah Emisi

By tintaotentik.co14 April 20260

TintaOtentik.Co – Sektor transportasi perkeretaapian bersiap menembus ambang baru dalam penggunaan energi bersih. Pemerintah menjadwalkan…

 

Warga Serpong Terrace Datangi DPRD, Julham Firdaus Soroti Drainase dan Tata Kelola Lingkungan

14 April 2026

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.