Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Gaya Hidup
Gaya Hidup

Atur Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Hingga Aborsi, Jokowi Tekan PP Kesehatan

BagasBy Bagas8 August 2024Updated:8 August 2024No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi, menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Yang menjadi perhatian publik adalah ada beberapa pasal yang dipertanyakan keputusannya.

Diketahui, PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perihal pasal yang menjadi perhatian yakni termasuk penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja hingga perbolehkan praktik aborsi dengan syarat tertentu.

Dilansir dari beberapa sumber, inilah beberapa aturan krusial dalam PP 28/2024 tentang kesehatan:

Alat kontrasepsi untuk pelajar

Pemerintah bakal menyediakan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4) menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

“Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar,” kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang menikah. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

Izinkan aborsi dengan syarat

Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat PP Kesehatan dengan dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Larang jual rokok eceran

Pemerintah melarang penjualan rokok batang satuan alias eceran. Negara juga melarang penjualan lewat mesin layan diri, penjualan ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf c.

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Peringatan pada rokok diperbesar hingga 50 persen

Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen.

Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok. Aturan itu juga berlaku untuk rokok elektrik. Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.

“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” demikian bunyi pasal tersebut.

Hapus praktik sunat perempuan

Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Hal itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Produsen tak boleh diskon susu formula

Pemerintah selanjutnya melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi melakukan promosi harga atau diskon dalam menjajakan produk mereka.

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa,” demikian bunyi Pasal 33.

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” lanjut Pasal 33 huruf c.

Larang produsen sufor iklan di media massa

Pemerintah pun melarang produsen menggunakan jasa nakes hingga influencer untuk mempromosikan produk mereka.

Kemudian pemerintah juga melarang pengiklanan sufor bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Namun ada pengecualian apabila dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Adapun pengecualian yang dimaksud harus mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Makanan tinggi gula-lemak bisa dikenakan 

cukai

Pemerintah berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.

“Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 194 Ayat (4).

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan maupun siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan GGL akan dikoordinasikan oleh menteri terkait.

Bisa larang iklan pangan olah saji

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

“Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji,” bunyi Pasal 200 huruf b.

Atur pembentukan bank mata nasional

PP Kesehatan juga mengatur soal transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.

Dalam PP itu disebutkan jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, dan jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor hanya dilakukan pendataan oleh bank mata dan/atau bank jaringan.

Kemudian, di Pasal 362 Ayat (1), dijelaskan bank mata dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. Pembentukan bank ini harus dapat izin menteri.

Selanjutnya, Pasal 364 Ayat (1) menyebutkan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata secara nasional, menteri membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.

aborsi alat kontrasepsi untuk pelajar joko widodo Jokowi jokowi atur pp kesehatan jokowi tekan pp kesehatan larang rokok eceran perbolehkan aborsi pp kesehatan rokok eceran
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDukung Larangan Jual Rokok Eceran, Pemkot Tangsel Bentuk Tim Khusus
Next Article Andre Taulany Gugat Cerai Sang Istri, Pengacara Beritahu Alasannya
Bagas

Related Posts

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

27 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025

Telah Ikuti Regulasi BPOM, Laboratorium TNI Produksi Obat Murah untuk Rakyat

23 July 2025

Prabowo Sindir Keserakahan yang Ada di Indonesia dengan “Serakahnomics”: Siap Tegakkan Undang-Undang!

22 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.