Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

    27 July 2025 No Comments

    Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

    25 July 2025 No Comments

    Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

    25 July 2025 No Comments

    Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

    24 July 2025 No Comments

    Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

    24 July 2025 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Hukum

Dugaan Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

BagasBy Bagas13 December 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

TintaOtentik.co – Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas Antam.

Jaksa menilai Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

“Menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama pidana pengganti 6 bulan,” lanjut jaksa.

Budi Said juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun. 

Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor yang memperberat dan meringankan tuntutan terhadap Budi Said. Faktor yang memberatkan, antara lain, adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dan kurangnya penyesalan atas perbuatannya. 

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Budi Said belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan. 

Dalam kasus ini, Budi didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” tukas jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.

berita hukum berita nasional budi said crazy rich indonesia crazy rich surabaya emas antam kasus korupsi emas korupsi emas korupsi emas antam
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBWF World Tour Finals 2024, Dejan/Gloria Tersingkir
Next Article Aib Clara Shinta Dibongkar Netizen Usai Dituding Sebar Video Gus Miftah 
Bagas

Related Posts

Sambangi DPRD Tangsel, Warga Witana Harja Pamulang Geram Lahan Fasos Fasum Dikuasai Oknum Liar!

24 July 2025

Kementerian Perdagangan Sita 5 Ribu Unit Ponsel Rakitan Bekas Ilegal China

23 July 2025

Proyek Flyover Jaya Real Property, Wawalkot Tangsel: Jangan Sampai Tabrak Aturan

21 July 2025

PPATK Blokir Rekening Ribuan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme

14 July 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

MBG Berjalan Normal, SPPG Tangsel: Kejadian SDN 3 Rawa Buntu, Makanan Pagi Dibagikan Murid Sore

By Irfan Kurniawan27 July 20250

TintaOtentik.Co – Program Makanan Bergizi Gratis di Tangerang Selatan berjalann dari bulan Januari 2025. Sampai…

Efisiensi Distribusi, Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang Melalui Tol Rangkas Bitung

25 July 2025

Tinjau Pengerjaan Jalan Griya Loka BSD, Pemkot Tangsel Pastikan Kualitas Bangunan

25 July 2025

Tangsel Pilot Project Integrasi, Wamen BPN Klaim Masyarakat Bebas Pungli dan Calo

24 July 2025
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.