TintaOtentik.co – Pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas Antam.
Jaksa menilai Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
“Menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama pidana pengganti 6 bulan,” lanjut jaksa.
Budi Said juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.
Jaksa mempertimbangkan beberapa faktor yang memperberat dan meringankan tuntutan terhadap Budi Said. Faktor yang memberatkan, antara lain, adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dan kurangnya penyesalan atas perbuatannya.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah Budi Said belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Dalam kasus ini, Budi didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” tukas jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8) lalu.