Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Perhelatan Porprov Banten 2026, Ternyata Pemkot Tangsel Kirim Sejumlah Venue ke Luar Daerah

    21 October 2026 No Comments

    Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

    21 October 2026 No Comments

    Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

    21 October 2026 No Comments

    Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

    21 October 2026 No Comments

    BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

    21 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP Sebesar Rp 80 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek EPC PT PP Sebesar Rp 80 Miliar, KPK Tetapkan 2 Tersangka

0
By Irfan Kurniawan on 20 December 2024 Hukum

TintaOtentik.co – KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek-proyek di divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika, (20/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa kasus korupsi ini melibatkan proyek-proyek di divisi EPC PT PP yang dikerjakan pada periode 2022-2023.

“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022 sampai dengan 2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” jelasnya.

KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp80 miliar.

“Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ungkapnya.

Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkaranya. Ia hanya menyebut bahwa orang-orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut diperlukan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

berita hukum berita nasional dugaan korupsi dugaan korupsi proyek dugaan korupsi pt pp Hukum kasus korupsi kasus korupsi pt pp KPK pt pp
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleJawab Kebutuhan Sistem Zonasi, Dikbud Tangsel Rencanakan Penambahan Sekolah Negeri di Tahun 2025
Next Article Soroti Perselisihan Antar Negara, Prabowo Geram Dihadapan Erdogan Cs, Kenapa? 
Irfan Kurniawan

Related Posts

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

BPK Bongkar Ratusan Miliar Dana PIP Mengendap hingga Potensi Salah Sasaran Triliunan Rupiah

21 October 2026

Sentilan Eks Menteri Muhammad Lutfi: Kekayaan Alam Indonesia Dikeruk, Untungnya Mengalir ke Singapura?

21 October 2026

BPK Soroti 12 Pemda Gagal Maksimalkan Pajak BPHTB dari Program PTSL

21 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Olahraga

Perhelatan Porprov Banten 2026, Ternyata Pemkot Tangsel Kirim Sejumlah Venue ke Luar Daerah

By tintaotentik.co21 October 20260

TintaOtentik.Co – Di tengah sisa waktu yang semakin menipis, Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tuan…

Gandeng BAZNAS, Bank Banten Siap Optimalkan Layanan Digital ZIS dan Pemberdayaan Ekonomi

21 October 2026

Berpijak Pasal 33 UUD 1945, Pengelolaan Tambang Harus Dikuasai Negara, Bukan Konglomerat!

21 October 2026

Beri Pesan MSCI, Prabowo: Kita Tak Takut Hadapi Tekanan, Indonesia Akan Penghematan Besar-besaran

21 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.