Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Regional»Efektivitas Pembelajaran, Dindikbud Tangsel Batasi Study Tour Siswa

Efektivitas Pembelajaran, Dindikbud Tangsel Batasi Study Tour Siswa

0
By Sulis on 26 February 2025 Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan bahwa pembatasan kegiatan study tour bagi siswa tetap berlaku pada tahun 2025.

Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan siswa, efektivitas pembelajaran, dan meringankan beban finansial orang tua.

“Imbauan ini masih berlaku dan lebih ke pembatasan study tour, bukan larangan. Kegiatan dibatasi hanya boleh di wilayah Provinsi Banten saja,” ujar Deden Deni dari keterangan yang didapat, pada Rabu (26/02/2025).

Diperbolehkannya kegiatan study tour, widyawisata atau study lintas kurikulum dengan pembatasan wilayah ini bukan tanpa alasan.

Ia menegaskan ada banyak hal yang menjadi pertimbangan dari pembatasan ini, di antaranya seperti manfaat study tour terhadap siswa dari sisi akademik, pengembangan karakter, dan pengalaman bermakna bagi siswa.

Meskipun kegiatan study tour nanti dilakukan di dalam Provinsi Banten, penting juga dalam penyelenggaraannya nanti harus mempertimbangkan keselamatan kelayakan kendaraan, dihindari daerah yang rawan kecelakaan, serta dari sisi biaya tidak memberatkan orang tua dan tidak ada paksaan bagi yang tidak mampu.

Deden juga mengingatkan bahwa kegiatan study tour harus mendapatkan persetujuan dari orang tua dan manfaatnya harus terukur serta jelas.

“Lebih baik study tour dilakukan di lokal saja, baik Tangsel maupun Banten,” tambahnya.

Selain itu, bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, sekolah diharapkan memberikan tugas lain yang relevan dengan materi pembelajaran. Hal ini untuk memastikan semua siswa mendapatkan manfaat edukatif yang setara.

Disdikbud Tangsel mengimbau kepada seluruh guru, masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, untuk memahami dan mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama.

“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, efektif, dan inklusif bagi seluruh siswa di Kota Tangerang Selatan,” ucapnya.

Laporan: iwanpose

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Dindik Tangsel Dindikbud Tangsel Disdikbud tangsel Efektivitas Pembelajaran Pembatasan Study Tour Siswa Tangsel provinsi banten Study Tour Siswa di Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePolda Metro Gelar Konsultasi Hukum ke Warga Perum Griya Cinere 2 Akibat Terdampak TPA Liar
Next Article Gelar Rakor Forkopimda, Pemkot Tangsel Memastikan Kelancaran Ibadah Selama Ramadhan Berjalan Lancar
Sulis

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.