TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai mengkaji langkah hukum terkait pengelolaan aset pasar yang saat ini masih berada di bawah kerja sama dengan PT Betania Multi Sarana. (22/4/2026).
Kepala Disperindag Tangsel, Mochamad Hardi, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan terbaru masih menunggu tindak lanjut dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Tangerang Selatan, khususnya terkait surat permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
“Langkah awalnya kita menunggu surat dari BKAD kepada Kejari untuk pendampingan. Setelah itu, rencananya akan dilakukan rapat dengar pendapat sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujar Hardi.
Sorotan Utama: Kepastian Aset dan Legal Standing
Isu utama yang disorot adalah kepastian status aset yang dikelola PT Betania Multi Sarana. Pemkot menilai, sebelum melakukan pembenahan pasar secara menyeluruh, kepemilikan aset harus jelas agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Berdasarkan informasi yang berkembang, masa perjanjian kerja sama dengan PT Betania disebut berlaku hingga sekitar tahun 2032, mengacu pada Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit tahun 2002 dengan masa berlaku 30 tahun.
Namun, Pemkot menemukan adanya sejumlah persoalan, termasuk dugaan wanprestasi (cidera janji) serta ketidaklengkapan dokumen perjanjian lama.
“Kita harus melihat legal standing-nya dulu. Karena ada beberapa hal yang perlu ditelusuri, termasuk perjanjian awal yang saat ini belum sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah,” jelas Hardi.
Dorongan Pengambil alihan Aset
Dalam pembahasan internal, Pemkot Tangsel juga mulai mempertimbangkan opsi gugatan untuk mengambil alih aset tersebut. Namun, keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian bersama Kejari.
“Kalau soal peluang menang atau tidak, itu belum bisa disampaikan sekarang. Kita tunggu hasil rapat dengar pendapat dengan Kejari, kemungkinan awal bulan depan,” tambahnya.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki kendali penuh terhadap pengelolaan pasar, termasuk dalam upaya penataan dan peningkatan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
Evaluasi Pengelolaan Pasar
Selain aspek hukum, Disperindag juga menyoroti persoalan teknis di lapangan. Salah satunya adalah fenomena pedagang yang lebih memilih berjualan di luar area pasar.
Dari hasil evaluasi sementara, kondisi tersebut dipicu oleh kesamaan jenis dagangan di dalam pasar yang membuat persaingan tidak sehat dan berdampak pada sepinya pembeli.
“Ini bukan hanya soal makro atau aset saja, tapi mikro juga penting. Kita akan telusuri pengelolaannya, termasuk kenapa pedagang lebih memilih di luar,” ungkap Hardi.
Penataan Menyeluruh Jadi Target
Pemkot Tangsel menegaskan bahwa penataan pasar tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Kepastian kepemilikan aset menjadi kunci utama sebelum melakukan revitalisasi atau perbaikan besar.
“Jangan sampai kita sudah memperbaiki semuanya, tapi ternyata asetnya belum sepenuhnya milik kita. Itu yang harus dihindari,” tegasnya.
Ke depan, hasil rapat dengan Kejari akan menjadi penentu arah kebijakan, apakah Pemkot akan melanjutkan kerja sama, melakukan renegosiasi, atau menempuh jalur hukum untuk pengambilalihan aset dari PT Betania.
Laporan: wan
