TintaOtentik.co – Sebuah narasi yang mengklaim Pemerintah Indonesia bakal menarik pajak atas kepemilikan sejumlah barang pribadi warga, mulai dari sepeda, barang elektronik, hingga perhiasan mulai 2027, marak beredar di media sosial.
Unggahan tersebut mencatut nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Berdasarkan hasil penelusuran, narasi yang menyebar sejak akhir Juli 2026 tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Pesan sesat itu menyebar luas melalui beberapa akun Facebook, di antaranya diunggah pada Jumat (31/7/2026).
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pada 2027 pemerintah akan menyasar delapan jenis benda untuk dikenai pajak kepemilikan.
Jenis barang yang dicatut meliputi sepeda dan sepeda listrik bernilai di atas Rp1 juta, Smart TV, kulkas dua pintu, AC 1 PK, pakaian atau sepatu seharga minimal Rp500 ribu, jam tangan seharga minimal Rp1 juta, serta perhiasan emas mulai dari berat 1 gram.
Penelusuran digital melalui Google Search dan pantauan pada akun media sosial resmi milik Bahlil Lahadalia tidak menemukan satu pun dokumen, keterangan pers, maupun pernyataan resmi yang memvalidasi klaim penarikan pajak tersebut.
Sebagai pembanding, kabar bohong mengenai penarikan pajak kepemilikan atas sepeda, televisi, maupun ponsel pintar sebelumnya juga telah berulang kali diklarifikasi oleh tim pemeriksa fakta.
Secara regulasi, barang-barang konsumen seperti sepeda, peranti elektronik, hingga pakaian sebenarnya sudah dikenakan pungutan pajak pada saat transaksi pembelian, yaitu melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Skema ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, barang-barang tersebut dikategorikan sebagai objek PPN dengan tarif umum sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sementara itu, tata cara perhitungannya diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Nilai Lain untuk transaksi barang non-mewah.
Aturan ini menerapkan formula perhitungan dengan mengalikan harga barang sebesar 11/12 terlebih dahulu sebelum dikenakan tarif PPN 12 persen, sehingga beban tarif efektif yang dibayarkan konsumen tetap sebesar 11 persen.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan adanya penarikan pajak khusus atas kepemilikan delapan barang pada tahun 2027 adalah bentuk disinformasi yang tidak berdasar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu memverifikasi ulang informasi perpajakan dari saluran resmi pemerintah.
