TintaOtentik.co – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025, yang akan meningkat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pemerintah juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024, sementara UMK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
Hingga kini, sebagian besar provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP 2025, dengan jumlah yang bervariasi. Namun, berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (12/12/2023), ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP sesuai tenggat waktu, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut adalah daftar kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
- DKI Jakarta: dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.
- Jawa Barat: dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232.
- Jawa Tengah: dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.
- Jawa Timur: dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984.
- Banten: dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080.
- Kalimantan Utara: dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160.
- Kalimantan Timur: dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313.
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.
- Kalimantan Tengah: dari Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621.
- Kalimantan Barat: dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286.
- Sulawesi Barat: dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430.
- Sulawesi Tenggara: dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551.
- Sulawesi Tengah: dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583.
- Sulawesi Selatan: dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.
- Sulawesi Utara: dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425 (belum ditetapkan).
- Gorontalo: dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731.
- Sumatera Barat: dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193.
- Sumatera Utara: dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
- Sumatera Selatan: dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570.
- Aceh: dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615.
- Riau: dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775.
- Lampung: dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069.
- Bengkulu: dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039.
- Jambi: dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533.
- Kepulauan Riau: dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653.
- Kepulauan Bangka Belitung: dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600.
- Bali: dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560.
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (belum ditetapkan).
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969 (belum ditetapkan).
- Maluku Utara: dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000.
- Maluku: dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699.
- Papua: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
- Papua Barat: dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545 (belum ditetapkan).
- Papua Tengah: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
- Papua Pegunungan: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (belum ditetapkan).
- Papua Barat Daya: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
- Papua Selatan: dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (belum ditetapkan).