TintaOtentik.co – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan putusan ini, status tersangka yang dikenakan kepada Tom tetap sah meskipun telah digugat. Sebelumnya, kedua belah pihak menunjukkan optimisme tinggi untuk memenangkan sidang praperadilan ini.
Dari pihak Tom Lembong, kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan optimis bahwa putusan hakim setelah sidang praperadilan akan menguntungkan kliennya.
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyampaikan hal yang sama melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Harli menyatakan bahwa pihaknya yakin gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan ditolak oleh majelis hakim.
“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” ucapnya dikutip Kompas.com, Senin (25/11/2024).
Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 yang berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Dalam penjelasan terkait perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, hasil rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan.
Namun, pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah. Kemendag kemudian memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” tukasnya.