TintaOtentik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten melaksanakan penyitaan aset secara serentak terhadap para penunggak pajak. Kegiatan ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kanwil DJP Banten, dengan tujuan memberikan efek jera.
Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penanggung pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka.
“Penyitaan serentak dilakukan terhadap 17 penunggak pajak guna menagih tunggakan pajak senilai Rp 9.347.822.645,” tulis akun Instagram @pajakdjpbanten.
Dalam kegiatan penyitaan serentak tersebut, sebanyak 22 aset berhasil diamankan dengan total nilai taksiran mencapai Rp 43.086.962.298. Aset yang disita meliputi 1 bidang tanah, 5 rekening bank, 1 bilyet giro, 1 unit mini excavator, 2 unit sepeda motor, dan 12 unit kendaraan roda empat.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan setelah pengiriman Surat Teguran dan Surat Paksa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Keberhasilan penyitaan ini menegaskan komitmen dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Banten, serta memberikan peringatan kepada pelaku lainnya. Langkah ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, mendukung pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.