Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

    3 June 2026 No Comments

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

    3 June 2026 No Comments

    Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

    3 June 2026 No Comments

    Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

    3 June 2026 No Comments

    Era Dadan Hindayana MBG Kerap Masalah, Nanik Sudaryati Deyang Resmi Nahkodai BGN

    2 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

0
By Irfan Kurniawan on 5 February 2025 Hukum

TintaOtentik.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (4/2), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali dalam perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

KPK kini terus mengembangkan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses peradilan, barang-barang tersebut dapat dirampas untuk negara guna pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Saat ini, KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan tengah fokus pada penyidikan kasus TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.

Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Selain itu, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

berita hukum bupati Kutai Kartanegara Hukum kasus gratifikasi ketua pemuda pancasila korupsi KPK pemuda pancasila rita widyasari TintaOtentik.Co yapto
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHimbau Masyarakat Jangan Panik, Kadisperindag Pastikan Tak Ada Penimbunan Gas 3kg di Tangsel
Next Article Faktor-Faktor Penghambat Anak dalam Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis
Irfan Kurniawan

Related Posts

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

3 June 2026

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Diduga Tipu Warga Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Tangsel

By tintaotentik.co3 June 20260

TintaOtentik.Co – Seorang pengacara berinisial ARN dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan terhadap…

 

 

 

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana CS Dijemput Kejagung, Dugaan Jual Beli SPPG

3 June 2026

Kepala BGN Diganti, Waka DPRD Banten Yudi Budi Wibowo: Semoga Pelayanan Pemenuhan Gizi Lebih Optimal

3 June 2026

Pemerintah Bakal Tanggung Seragam SD-SMP Negeri, Dindikbud Tangsel: Khusus Batik dan Olahraga

3 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.