Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

    5 June 2026 No Comments

    Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

    5 June 2026 No Comments

    Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

    5 June 2026 No Comments

    Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

    5 June 2026 No Comments

    Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

    5 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik

KPU Tangsel Tegaskan Kampanye Akbar Pasangan Calon Hanya Boleh 1 Kali

0
By Sulis on 10 October 2024 Politik, Regional

TintaOtentik.co – KPU Kota Tangsel sudah menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang titik-titik lokasi yang diperbolehkan menjadi tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, dua pasangan calon juga sudah menentukan lokasi kampanye akbar.

Penetapan SK ini disampaikan langsung oleh Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari
yang mengatakan bahwa aturan ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah setempat.

“Kami KPU Kota Tangsel sudah menetapkan SK terkait titik pemasangan APK, dan juga titik lokasi rapat kampanye umum atau yang lebih dikenal dengan kampanye akbar akan dilaksanakan,” terang Heni, ditulis Kamis, (10/10/2024)

“Dan kami juga sudah berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintahan setempat, dimana mereka lebih paham titik-titik mana saja yang dilarang dan tidak bertentangan dengan aturan seperti Perda, dll,” sambungnya.

Bahkan, untuk memastikan efektivitas aturan pemasangan APK, KPU Tangsel melakukan diskusi bersama teman PPK karena dirasa mereka lebih memahami peta wilayah pada setiap Kecamatan yang ada di Tangsel.

Kemudian, aturan atau SK tersebut diserahkan kepada Bawaslu dan juga para pasangan calon atau paslon nomor urut 1 yakni Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta.

“SK pemasangan APK dan titik lokasi rapat kampanye umum sudah kami serahkan kepada Bawaslu dan juga masing-masing tim Paslon, jadi disitu sudah jelas dimana titik yang bisa dipasang APK termasuk Reklame berupa videotron, billboard, spanduk dan sebagainya, tak lupa juga titik lokasi kampanye akbar,” ujarnya.

Lalu, untuk pemasangan APK, KPU Tangsel menyediakan fasilitas kepada para paslon berbentuk reklame, baik itu videotron, baliho, billboard, spanduk dan juga umbul-umbul. Fasilitas KPU ini pun dari pemasangan sampai penurunan APK.

“Untuk besaran atau jumlah yang kita berikan dikembalikan lagi dengan kemampuan anggaran KPU Tangsel,” kata Heni.

“Jika para paslon ingin mencetak sendiri tentu bisa, dengan jumlahnya untuk APK yaitu 200% atau dua kali lipat dari fasilitas yang kita sediakan dari KPU Tangsel, misalnya kita fasilitasi baliho untuk satu paslon maksimal cetak 10, maka ketika mereka cetak sendiri diperbolehkan maksimal 20 baliho,” tuturnya.

Heni menjelaskan beberapa titik pemasangan yang dilarang oleh aturan seperti di pohon, tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum dan sosial.

Tak lupa, Heni menyampaikan, kampanye akbar kedua paslon walikota tersebut akan dilaksanakan di tanggal yang sama yaitu 17 November 2024.

Dan ketentuan pada Pilkada 2024, kampanye rapat umum di tingkat kabupaten/kota hanya bisa dilaksanakan satu kali.

“Masing-masing tim paslon dan Bawaslu sudah kami undang ke KPU untuk melakukan rapat koordinasi, mereka sudah menentukan kapan akan dilaksanakan kampanye rapat umum, yaitu di tanggal 17 November 2024 dan untuk waktunya sudah diatur di pkpu dimulai pukul 9.00 pagi sampai dengan 18.00 sore,” ungkapnya.

“Untuk pemilihan tempatnya paslon nomor urut 1 di lapangan Taman Tekno, BSD. Kemudian untuk paslon nomor urut 2 memilih di lapangan Alap-Alap, Jombang,” tukasnya.

aturan kampanye pilkada tangsel 2024 kampanye kota tangsel KPU Tangsel Pilkada Tangsel 2024 Tangerang Selatan Tangsel
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAjak Generasi Muda Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Tangsel: Kami Tidak Bisa Sendirian
Next Article Pjs WaliKota Tangsel Klaim Netralitas ASN Masih Terjaga
Sulis

Related Posts

Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

5 June 2026

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026

Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

5 June 2026

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, BI Dorong Penguatan Uang Lokal Via LCT

5 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

By tintaotentik.co5 June 20260

TintaOtentik.Co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah…

 

 

 

Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Bali, Aliansi Mahasiswa Gedor Kejagung-Polri-KPK

5 June 2026

Kantah Tangsel Ajak Masyarakat Jangan Segan Lapor Jika Ada Pungli di BPN

5 June 2026

Menteri UMKM: PPh 0,5% Khusus Wajib Pajak dengan Omzet Rp4,8 Miliar Per Tahun

5 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.