TintaOtentik.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membahas dan meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) Pariwisata Tropical Coastland.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa kementeriannya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kota, serta belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kedua, dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Dan Hutan Lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” ucap Nusron, Kamis (28/11/2024).
Nusron menjelaskan bahwa permasalahan terkait lahan hutan lindung menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Namun, untuk ketidaksesuaian RTRW, ia menyatakan bahwa masalah tersebut bisa mendapatkan kelonggaran melalui pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Langkah ini sesuai dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Nah kenapa boleh tidak sesuai sepanjang Menteri APR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang kaji,” ujarnya.
Namun, langkah tersebut masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut karena sisa 200 hektare lahan termasuk dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Oleh karena itu, kajian yang lebih mendalam harus dilakukan.
Dalam memberikan rekomendasi, pihaknya akan melakukan kajian teknis mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, mengingat fokus Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk periode 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta proyek Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.
Nusron akan menilai apakah PIK 2 termasuk dalam kategori ini atau tidak, baru kemudian bisa mengambil keputusan.
Sebagai informasi, PIK 2 adalah proyek pengembangan wilayah baru dalam PSN 2024 pada era Presiden Jokowi (2014-2024). Proyek ini dimiliki oleh Aguan, yang juga memiliki Agung Sedayu Group.
PSN ini mencakup lahan seluas 1.705 hektare yang terletak sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, dari Desa Muara hingga Desa Kronjo. Beberapa area yang termasuk dalam PSN antara lain, Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare yang sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi lahan berupa tambak atau mangrove, serta Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare yang terdiri dari tambak dan hutan mangrove.
Ada pula Desa Muara seluas 217 hektare yang sebagian besar berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi rawa-rawa dan tambak.
“Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menko Ekon, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata,” tuturnya.